Utang 1,3 Juta, Rumah Undang Dirobohkan Rentenir hingga Anak Jadi Korban Putus Sekolah

PJ GARUT – Kasus Undang, warga Garut, yang rumahnya dirobohkan rentenir mengundang perhatian.
Pasalnya, anak dari pria berusia 47 tahun ini pun turun menjadi korban akibat utangnya pada pihak rentenir tersebut.
Dilaporkan bahwa anak Undang yang masih berusia 10 tahun ini terpaksa harus putus sekolah.
“Sejak terlilit hutang kami kerja ke Bandung, anak dibawa dan sekolahnya tidak dilanjutkan, sekarang seharusnya duduk di kelas lima SD,” kata warga kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Undang menyampaikan, sang anak terpaksa dibawa ke Bandung karena tidak ada yang memperhatikan di daerah asalnya.
Bila sang anak yang masih kecil itu dibiarkan tinggal sendiri maka ditakutkan akan menjadi sasaran dari para rentenir.
Dia mengharapkan anaknya masih dapat melanjutkan pendidikannya, dan dia berpendapat sang anak pun masih ingin mengenyam pendidikan di sekolah.
“Anak saya sangat mau kembali sekolah,” tutur dia.
Sebelumnya, Undang kehilangan rumahnya lantaran memiliki utang sebesar Rp1,3 juta ke seorang rentenir.
Undang pun berusaha membayar utang yang disertai bunga tersebut, dan sempat tersendat.
Tak mampu membayar, rumahnya yang berbentuk bilik pun dirobohkan oleh rentenir pada 10 September 2022 lalu.
Salah seorang warga setempat pun membenarkan kejadian ini, dan saat ini proses hukum kasus Undang masih berjalan. (Fah)







