PJ. BEKASI – Sinergitas antara subsistem peradilan pidana terpadu yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan dan Lapas menjadi hal yang mutlak diperlukan dalam menjamin penanganan dan penyelesaian perkara pidana terlaksana tanpa kendala berarti, terlebih di masa pandemi Covid-19.
Sejak akhir Maret 2020 tidak kurang dari 500 perkara disidangkan oleh Kejari Kabupaten Bekasi menggunakan system online (persidangan online). Hal ini terlaksana berkat komunikasi dan koordinasi yang baik antara Kejari, PN Cikarang, Polres dan Lapas serta support jaringan oleh Pemkab Bekasi.
“Pandemi Covid-19 tidak menyurutkan semangat kami dalam melayani masyarakat pencari keadilan.
Forum Dilkumjakpol (Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian dan Lapas) merupakan media/platform yang kami hidupkan di Kabupaten Bekasi guna menjamin sinergitas, mengurai permasalahan teknis di lapangan sampai dengan diskusi-diskusi hal hal yang berkaitan dengan dinamika hukum dalam suasana kekeluargaan,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Mahayu Dian Suryandari saat Jumpa Pers Jumat (04/09/20).
Pertemuan DilJakPol kali ini kata Mahayu, menghasilkan komitmen bersama untuk melaksanakan penegakan hukum terhadap protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kab. Bekasi sebagaimana Inpres No.6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Covid 2019.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi akan memberikan legal opinion (pendapat hukum) melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berkaitan dengan sanksi bagi pelanggar PSBB tersebut. Forum juga sepakat untuk mengadakan FGD (Focus Group Discussion) guna membahas ketentuan penegakan hukum protokol Covid-19.
Selain itu Kajari juga mengetengahkan issue berkaitan dengan keadilan restorative berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No.15 Tahun 2020 yang memungkinkan penghentian penuntutan dengan alasan keadilan restorative. Forum sepakat bahwa perlu dikedepankan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaannya agar tujuan mulia tercapai. Karenanya dukungan penyidik dalam menyajikan data & fakta menjadi hal yang penting.
Selain itu sebagai informasi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah melakukan eksekusi terhadap Terpidana Asep Mulyana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Alokasi APBDes Karang Asih Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2016 pada tanggal 14 Agustus 2020.
Sebagaimana diketahui bahwa Terpidana Asep Mulyana telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Terpidana pun telah mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1.135.697.650,00 (satu milyar seratus tiga puluh lima juta enam ratus Sembilan puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Audit BPKP Jawa Barat pada tanggal 18 Agustus 2020.(red).