PJ. BEKASI – Pemerintahan Desa (Pemdes) saat ini banyak mendapatkan kucuran anggaran mulai dari Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN dan Bantuan Provinsi serta Bantuan Kabupaten yang menjadi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), tingkat perbuatan melawan hukum rawan akan terjadi namun secara nasional prerbuatan yang sering terjadi ada tiga yakni Penyaluran Dana Desa, Pengelolaan Anggaran dan Pungutan.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Mahayu Dian Suryandari, dengan besarnya anggaran yang dikucurkan ke Pemdes tingkat kerawanan penyalahgunaan kemungkinan besar bisa terjadi. Tingkat kerawanan perbuatan melawan hukum secara tipologi ada tiga yakni, Penyaluran Dana Desa, Pengelolaan.
“Kalau bicara tipologi setidak-tidaknya itu ada 3 peta risiko yang pertama Penyaluran dana desa yang kedua itu pengelolaan anggaran dan yang ketiga pungutan, ” kata Kajari Kabupaten Bekasi Mahayu Dian Suryandari kepada awak media usai giat penyuluhan hukum di Kecamatan Muaragembong (26/06/20)
Secara nasional lanjut Kajari, tiga persoalan tersebut yang sering menjadi kasus bagi para kades, oleh karena itu bagi Kepala Desa dan perangkatnya harus mengetahui apa yang menjadi tugas dan kewajibannya.
“Memang peta itu yang menjadi resiko yang untuk diketahui oleh Kades dan perangkat desa agar tidak terjadi tindakan melawan hukum, ” paparnya.
Dalam menjalankan roda pemerintahan Desa lanjut Ia, bagi Kades wajib memahami ketentuan peraturannya, mulai dari usulan dengan mekanisme musyawarah yang akan menjadi rangkuman kegiatan.
“Misalnya seperti kalau mau menyalurkan bantuan – bantuan jumlahnya menyalurkan bantuan bantuan jumlahnya Rp.600.000 harus disampaikan Rp.600.000, ” terangnya.
Kajari menghimbau kepada Kepala Desa dan perangkat desa agar melakukan prinsip kehati-hatian dalam mengelola Dana Desa, serta menjalankan sesuai peraturan yang diterapkan oleh pemerintah.
“Dana Desa itu diterapkan oleh pemerintah pusat melalui Perencanaan dari Desa, perencanaan harus melibatkan masyarakat menentukan anggaran itu didasari kebutuhan masyarakat kepala desa untuk merangkum, ” pungkasnya. (End/red).