Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
HUKUM

Vonis Bebas WNA Korea di PN Cikarang Belum Punya Kekuatan Hukum Tetap

×

Vonis Bebas WNA Korea di PN Cikarang Belum Punya Kekuatan Hukum Tetap

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi vonis bebas
Ilustrasi vonis bebas

PJ. BEKASI – Keputusan majlis hakim Pengadilan Negeri Cikarang kelas II dengan memvonis bebas Warga Negara Asing (WNA)asal Korea belum mempunyai kekuatan hukum tetap pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan upaya kasasi di Mahkamah Agung (MA).

“Benar Terdakwa LSH diputus bebas oleh Majelis Hakim PN Cikarang. Terhadap putusan bebas tersebut, JPU telah mengajukan upaya hukum kasasi. Sehingga putusan belum mempunyai kekuatan hukum tetap, “kata JPU Kejari Kabupaten Bekasi Ibnu Fajar kepada potretjabar.com saat dihubungi.

Dikatakan Ibnu, keputusan majlis hakim akan diuji di MA, jadi keputusan itu masih berstatus a quo bahkan selain diuji juga akan dilakukan pemeriksaan lagi oleh karenanya kendati vonis bebas, kata Ia vonis itu belum bisa dijadikan rujukan sebagai ketetapan hukum sebab dirinya mengajukan upaya kasasi di Mahkamah Agung RI.

“Putusan a quo akan diuji dan dilakukan pemeriksaan lagi pada pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung, “kata JPU dalam perkara perkara nomor 176/Pid.B/2020/PN.Ckr.

BACA JUGA :  PT. BBWM MoU dengan Kejari Kabupaten Bekasi Dibidang Datun

Gedung Pengadilan Negeri Cikarang kelas II (Foto : Ridwan Sumangkara/potretjabar)
Gedung Pengadilan Negeri Cikarang kelas II (Foto : Ridwan Sumangkara/potretjabar)

Sebelumnya Warga Negara Asing (WNA) Asal Korea Selatan mendapatkan angin segar pasalnya Pengadilan Negeri Cikarang kelas II di persidangan dalam perkara nomor 176/Pid.B/2020/PN.Ckr mendapatkan vonis bebas atas dugaan yang disangkakan telah melakukan penggelapan.

“Ya, sudah vonis dan divonis bebas, yang kemarin itu bukan tahanan kota tapi tahanan rumah” kata juru bicara PN Cikarang Muhammad Nafiz kepada potretjabar.com. Selasa (07/07/20).

Keputusan majelis hakim yang memvonis bebas itu dituding ada yang janggal, tudingan itu datang dari ketua umum LSM Benteng Bekasi Turangga Cakraudaksana, kata dia, perkara WNA asal Korsel tersebut terkesan mendapatkan keistimewaan.

Bagai mana tidak, pertama memasuki masa persidangan terdakwa sudah mendapatkan keputusan peralihan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah. Kemudian majlis hakim memvonis bebas terdakwa.

“Menurut saya ada yang janggal dalam perkara WNA itu, sebab keputusan hakim seakan ada keberpihakan,”kata Turangga.(Wan/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM