
PJ. BEKASI – Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan melayangkan surat merekomendasi kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023. Kabupaten Bekasi naik sebesar 10 persen.
Dalam surat rekomendasi tersebut, Dani menyampaikan UMK Kabupaten Bekasi untuk 2023 naik sebesar 10 persen menjadi Rp5.271.028.
Bahwa besaran tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18/2022 tentang Penetapan UMP 2023.
“Serta mempertimbangkan kondisi dan situasi ketenagakerjaan terhadap iklim dan keberlangsungan usaha di Kabupaten Bekasi,” tulis Dani dalam rekom.
Artinya, jika rekomendasi itu disetujui, UMK Kabupaten Bekasi bakal naik sekitar 479 ribu dibanding tahun 2022 dimana ialah UMK sebesar Rp4.791.843.(red).