Hakordia 2025, Kejari Bekasi Selamatkan Rp11 Miliar Uang Negara
PJ.BEKASI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi memaparkan capaian kinerja penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi sepanjang tahun berjalan dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025. Dengan mengusung tema
nasional “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”,
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, menegaskan bahwa penegakan hukum sepanjang 2025 dijalankan dengan strategi yang lebih progresif, terukur, dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Menurutnya, pemberantasan korupsi harus dipandang sebagai upaya fundamental untuk memulihkan hak-hak masyarakat, memperkuat kepercayaan publik terhadap negara, dan memastikan bahwa seluruh kebijakan pembangunan benar-benar menghasilkan kemakmuran yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Sesuai tema tahun ini, orientasi kami jelas: penegakan hukum harus berdampak langsung bagi kemakmuran rakyat,” tegas Edi Sumarman dalam keterangannya yang diterima redaksi potretjabar.com, Selasa (09/12/25).
Ia juga menegaskan komitmen Kejari Kabupaten Bekasi dalam menjaga uang negara.
“Kami memastikan setiap rupiah uang rakyat yang dikorupsi harus kembali ke kas negara,” ujar Eddy.
Capaian Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus Tahun 2025

Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi mencatat sejumlah capaian signifikan. Tercatat sebanyak 4 kegiatan penyelidikan atas dugaan penyimpangan di berbagai sektor, mulai dari penyertaan modal pemerintah daerah hingga penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Dari hasil penyelidikan tersebut, 5 perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan penetapan 5 orang tersangka. Selanjutnya, 5 perkara saat ini tengah menjalani proses penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Beberapa perkara yang menonjol di antaranya kasus penyaluran kredit Bank Tabungan Negara (BTN) kepada debitur atas nama Syaeful Rizal yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.996.881.684 akibat Non Performing Loan (NPL). Selain itu, terdapat pula perkara penyalahgunaan keuangan Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024 dengan kerugian negara sebesar Rp1.688.892.000.
Sepanjang tahun 2025 juga tercatat 3 upaya hukum yang seluruhnya telah berkekuatan hukum tetap.
Kejari Kabupaten Bekasi telah melaksanakan eksekusi terhadap 4 perkara tipikor yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Para terpidana saat ini menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan.
Selain eksekusi pidana badan, Kejari Kabupaten Bekasi juga berhasil mengeksekusi pidana denda sebesar Rp600.000.000 dari perkara-perkara tindak pidana korupsi.
Prestasi lain yang menjadi sorotan adalah keberhasilan Asset Recovery. Sepanjang 2025, Kejari Kabupaten Bekasi berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp11.251.245.449. Rinciannya, pengembalian kerugian negara pada tahap penyidikan dan penuntutan sebesar Rp9.696.001.000, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.555.244.449.
“Angka ini bukan sekadar statistik. Ini adalah bukti bahwa kami serius berupaya untuk mengembalikan hak masyarakat Kabupaten Bekasi,” tambah Eddy Sumarman.
Menutup pernyataannya dalam momentum Hakordia 2025, Eddy Sumarman mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berkolaborasi dalam fungsi pengawasan.
“Pemberantasan korupsi tidak bisa one man show. Kejaksaan membutuhkan mata dan telinga masyarakat. Di tahun mendatang, kami akan terus berkolaborasi dengan masyarakat guna membentuk sistem pencegahan yang efektif dan efisien tanpa mengurangi ketajaman dalam penindakan,” pungkasnya.
(red)









