Saksi Tuper Diperiksa Maraton, Peluang Tersangka Baru Terbuka
PJ.BANDUNG – Meski Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan (Tuper) DPRD Kabupaten Bekasi, proses penyidikan masih terus digencarkan. Bahkan, peluang munculnya tersangka baru disebut masih terbuka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi secara maraton guna mendalami perkara tersebut.
“Sudah dua puluhan saksi diperiksa dari berbagai unsur, baik dari pihak swasta maupun Sekretariat DPRD. Hari ini (Rabu, 7/1) juga masih ada saksi yang sedang diperiksa untuk kepentingan penyidikan. Untuk nama dan jumlah pastinya belum bisa kami sampaikan,” ujar Nur saat ditemui wartawan potretjabar.com.
Ia menjelaskan, para saksi yang diperiksa berasal dari beberapa unsur, termasuk unsur Sekwan serta pihak swasta yang diduga berkaitan dengan penetapan dan pencairan tunjangan perumahan tersebut.
Menurutnya, dengan penyidikan yang terus berjalan secara intensif, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru.
“Peluang adanya tersangka baru tentu terbuka. Jika nanti ada perkembangan, termasuk penetapan tersangka baru, pasti akan kami sampaikan kepada publik,” tegasnya.
Sebelumnya, tim penyidik Kejati Jabar telah menetapkan dua orang tersangka, masing-masing mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi berinisial RAS dan mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi berinisial S.
Sementara itu, terkait nilai kerugian negara dalam kasus Tuper pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nur menyampaikan bahwa saat ini masih dalam tahap perhitungan oleh pihak berwenang.
“Nilai kerugian negara masih dihitung. Informasi sekitar Rp20 miliar yang beredar sebelumnya masih berupa perkiraan awal dan belum merupakan hasil resmi,” pungkasnya.
Dugaan tipikor itu bermula dari Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi Nomor 196 Tahun 2022 perubahan dari Perbup Nomor 63 Tahun 2019. Perbup ini mengatur hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, termasuk besaran tunjangan perumahan.
Perbup tersebut mengatur besaran tunjangan. Untuk ketua DPRD sebesar Rp42,8 juta, wakil ketua DPRD Rp42,3 juta dan anggota DPRD Rp41,8 juta per bulan. Dalam satu bulan dibayarkan tunjangan kurang lebih sebesar Rp 2 miliar lebih.
Kendati demikian, berdasarkan survei harga tertinggi BPK, tunjangan perumahan yang patut diberikan untuk ketua DPRD sebesar Rp29,1 juta, wakil ketua Rp28,8 juta dan anggota DPRD Rp15,9 juta.
Total per bulan untuk tunjangan perumahan berdasarkan survei BPK sebesar Rp 846,9 juta. Jika mengikuti harga terendah dari survei BPK, tunjangan yang diberikan akan lebih rendah lagi.
Dalam rekomendasi BPK juga mengharuskan adanya revisi perbup nomor 196 tahun 2022, agar tidak membebani APBD. Sehingga tunjangan perumahan bagi para anggota dewan sesuai dengan hasil survei tertinggi yang dilakukan BPK.
Kemudian Bupati Bekasi kembali merubahnya menjadi Peraturan Bupati Bekasi Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Perbup Nomor 196 Tahun 2022.
Perbup Nomor 196 Tahun 2022 sendiri merupakan perubahan dari Perbup Nomor 63 Tahun 2019 yang mengatur hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, termasuk besaran tunjangan perumahan.
(End)









