PJ. BEKASI – Menjelang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar ( PSBB) Kawasan Industri MM 2100 Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, pengelola Kawasan telah mendapatkan laporan beberapa Perusahaan telah memberhentikan Operasionalnya, Kawasan Indusrti memprediksi Lima Ribu Karyawan akan dirumahkan sementara. Selasa (14/4/2020).
Pihak Pengelola Kawasan Industri bersiap memberlakukan PSBB salah satunya kawasan industri Mm2100, Cikarang Barat, pihak kawasan telah membentuk gugus tugas Civid 19 disetiap perusahaan, Gugus tugas tersebut berkewajiban memantau pekerjabuntuk menjalankan prosedur setandar kesehatan dalam rangka pencegahaan Corona.
Pengelola Kawasan Industri MM 2100 Darwato mengatakan, benerapa perusahaan pun telah mengurangi aktvitas produksi shif kerja dan perusahaan pun terpaksa merumahkan sementara pekerja selama masa PSBB.
“Sejumlah perusahan pun mulai stop produksi lantaran terhambatnya distribusi bahan produksi, dan sekitar Lima Ribu Karyawan Pabrik dirumahkan demi memutus mata rantai penyebaran covid 1. dan sementara karyaeqn diwajibkan menjalani rapid test,” kata Darwato.Selasa (14/4/20).
Lanjut dia, bukan hanya pengurangan bahkan beberapa perusahaan telah menghentikan produksi akibat terhamabtnya bahan produksi.
“Perusahaan yang biasanya dua shift jadi satu shif yang biasa tiga shift jadi dua shift kita juga masih menunggu surat dari Bupati Bekasi terkait pelaksanaan PSBB, ujarnya.
Sementara Kepolisian Resort Metro Bekasi akan menempatkan petigas yang akan melakukan Check Poin disepuluh titik diperbatasan Bekasi.
“Kita akan menempatkan petugas di wilayah perbatasan di pasar, terminal stasiun, dan kawasan industri kita lakukan penindakan sesuai dengan aturan PSBB, ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan.
Dirinya menghimbai kepada warga masyarakat untuk mematuhi peraturan pemerintah yang berkaitan dengan pelaksanaan PSBB yang akan di gelar Rabu (15/4/2020) tutupnya (Ful).