PJ.KARAWANG – Pasca penyegelan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Karawang terhadap PT Atlasindo Utama yang berlokasi di Desa Cinta Langgeng, Kecamatan Tegal Waru Kabupaten Karawang, lantaran dianggap proses perizinan belum lengkap dan merusak lingkungan kini mulai memanas.
Pihak perusahaan melawan dengan melaporkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang ke Polda Jabar karena dianggap melakukan pengrusakan, memasuki pekarangan tanpa izin dan melakukan pemerasan.
“Terkait pelaporan ke Polda Jabar, kami hanya minta perlindungan hukum,” ujar Humas PT Atlasindo Utama Dadang kepada Potretjabar.com Jumat (06/02/2020).
Ia menegaskan, terkait perizinan pihak perusahaan tidak menyalahi aturan karena telah ditempuh sesuai prosedur dan aturan Permen No 5 tahun 2012 dan Permen P38 tahun 2019.
“Sudah sesuai prosedur . Baik dari kementerian, Pemprov Jabar maupun Pemkab Karawang ,” bebernya.
Dirinya berharap, Pemkab Karawang membuka segel dan mengizinkan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan itu beraktifitas lagi seperti biasa.
“Kami memohon ke Pemkab.Karawang agar membuka kembal segel PT Atlasindo Utama, agar kami bisa beraktifitas lagi seperti biasa ” terangnya.
Dijelaskan Dadang, dengan dihentikannya aktifitas PT.Atlasindo Utama banyak kerugian yang ditimbulkan. Terutama masyarakat sekitar yang menggantungkan hidupnya dan mencari nafkah di perusahaan ini.
“Perusahaan ini melintasi lima desa , yaitu Desa Cinta wargi ,Cinta Laksana ,Kuta langgeng ,Cinta langgeng dan Kuta maneh. Dan masyarakat sekitar menyetujui adanya PT.Atlasindo Utama , karena telah membuka lapangan pekerjaan,” pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah aktivis lingkungan memberikan dukungan kepada Pemerintah Kabupaten Karawang untuk menggugat balik perusahaan yang melakukan penambangan di Gunung Sirnalanggeng, Kecamatan Tegalwaru.
Dukungan diberikan setelah mendengar adanya laporan dari PT Atlasindo Utama terhadap Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang, ke Polda Jabar karena dianggap melakukan pengrusakan, memasuki pekarangan tanpa izin dan melakukan pemerasan.
Bentuk dukungan terhadap pemkab diberikan oleh pegiat lingkungan dengan menggelar aksi teatrikal di depan kantor Pemkab Karawang, Senin (2/3).
Selain aktifis turut hadir Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Karawang Taufik Ismail. Dalam kesempatan tersebut, dirinya meminta Pemkab Karawang secara tegas melawan perusahaan yang sudah mengeruk setengah Gunung Sirnalanggeng.
Dirinya mengaku lebih setuju Gunung Sirnalanggeng dijadikan daerah wisata dengan terlebih dahulu dilakukan pemulihan pascatambang.
Sementara sekretaris DLHK Karawang Rosmalia Dewi mengatakan, akan melakukan pengkajian terlebih dahulu mengenai gugatan balik terhadap PT Atlasindo Utama seperti yangn diusulkan para pegiat lingkungan. Namun demikian, pihaknya berkomitmen untuk tetap menjaga Karawang dari kerusakan lingkungan dengan menegakan aturan.
“Sementara kita akan ikuti alurnya. Nanti akan kita pelajari dengan bagian hukum,” ucapnya. (Ags/Red).