Ampuh Indonesia Dukung Kerjasama Kejagung RI dengan Kemendes PDT

PJ.JAKARTA – Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum (AMPUH) Indonesi apresiasi dan mendukung kerjasama Kejaksaan Agung RI dengan Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) dalam monitoring Dana Desa (DD) dan pemerataan ekonomi desa.

Kebijakan dan program Mendes PDT Yandri Suanto yang menandai langkah strategis dalam mendukung pembangunan di desa secara transparan dan akuntabel.

Direktur Ampuh Indonesia Joni Sudarsono menegaskan, akan terus berkomitmen dan bersinergi dengan Kejaksaan di seluruh Indonesia dalam mendukung pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

Sejalan dengan misi pemerintah, “Membangun dari Desa”. Kerja sama ini merupakan langkah untuk memastikan bahwa pengelolaan dana desa sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik serta meminimalkan potensi penyimpangan.

Dirinya juga mengutarakan, program Balai Hukum Desa (BHD) Ampuh Indonesia bertujuan memberikan asistensi kepada aparatur desa dalam mengelola keuangan negara dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa.

Sehingga, Pemerintah Desa (Pemdes) dan masyarakat mendapatkan pendampingan hukum dan Konsultasi Hukum dalam menjalankan Pemerintahan Desa.

“Melalui partisipasi masyarakat dan pengawasan masyarakat secara bersama sama dan dengan langkah ini, Ampuh Indonesia berupaya memastikan penggunaan dana desa tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya kebocoran Terhadap kerugian Negara,”kata Jhoni.

Dalam menjaga integritas lanjut Jhoni, pengelolaan anggaran, mengacu pada arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mencegah kebocoran anggaran dan praktik koruptif. Kerja sama ini diharapkan tidak hanya menjadi seremonial, sejalan dengan misi pemerintah, “Membangun dari Desa”.

Untuk memastikan bahwa pengelolaan dana desa sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik serta meminimalkan potensi penyimpangan.

Jhoni juga sangat mengapresiasi penandatanganan laporan pengaduan masyarakat di wilayah Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang sudah sesuai dengan protap kejaksaan.

Kedepannya, akan dilaksanakan bersama untuk Program sinergitas agar bisa mengakomodir semua temuan dan laporan masyarakat terkait penyimpangan DD dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum Kepala Desa.

Ia juga membeberkan, bahwa hari ini (20/12/24). Ampuh Indonesia dan Kejari Kabupaten Bekasi di ruang Penyidik Pidana Khusus telah membahas terhadap laporan dugaan korupsi APBDesa di Desa Sumbersari Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi. Laporan itu terkait Anggaran tahun 2019 sampai dengan tahun 2023.

Ampuh Indonesia akan mengawal sampai adanya yang ditetapkan tersangka terhadap oknum Kusa Pengguna Anggaran (KPA) pada Desa Sumbersari.

“Dengan sinergitas Ampuh Indonesia dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi bersama sama berkomitmen untuk menciptakan tata kelola pembangunan desa yang lebih baik. Memastikan dana desa dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,”tandas Joni Sudarso.

Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Reda Manthovani dan Sekjen Kemendes PDT Taufik Madjid.

Kegiatan yang berlangsung di Harris Hotel Cibinong, Bogor itu turut disaksikan langsung oleh Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto.

Reda menjelaskan pentingnya kerja sama ini sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan, sejalan dengan misi pemerintah, “Membangun dari Desa”

“Kerja sama ini merupakan langkah untuk memastikan bahwa pengelolaan dana desa sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik serta meminimalkan potensi penyimpangan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, seperti dikutip dari laman resmi Kejagung RI, Jumat (20/12/24).

Sebagai tindak lanjut, Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan melalui Program “Jaksa Garda Desa” (Jaga Desa) menjadi landasan penting.(Ang/red)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
error: POTRETJABAR.COM