Kemendagri Sebut Pengangkatan Dirus Tirta Bhagasasi Cacat Administrasi

Audiensi Inkastra dengan Direktorat BUMD BLUD dan BMD Kementerian Dalam Negeri, Kamis (03/07/25)

PJ.JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya buka suara soal polemik  pengangkatan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi Ade Zarkasih. Bahkan,  Direktorat BUMD, BLUD, dan BMD menyebutkan pengangkatan Dirus cacat administrasi.

‎Hal itu terungkap saat gelar audiensi dengan Ketua Forum Insitut Kajian Strategis (Inkastra) Fatur Rohman pada Kamis (03/07).

“Terkait anggota direksi yang belum memenuhi syarat usia jelas hal itu melanggar Permendagri dan tidak dapat dibenarkan,” ucap Fatur seraya menirukan kalimat Direktorat BUMD, BLUD dan BMS  Auto Sudjatmiko di aula Kemendagri.

Dalam audiensi itu kata Fathur, kedatangan nya ke mendagri untuk membahas pengangkatan Ade Efendi Zarkasih sebagai Dirus Perumda Tirta Bhagasasi terjawab sudah. Bahwa, dalam pengangkatannya mengabaikan aturan permendagri maupun Peraturan Pemerintah.

‎Untuk menindaklanjuti persoalan ini sesuai dengan Permendagri No 8 Tahun 2023 Auto Sudjatmiko meminta Inkastra untuk segera melakukan laporan ke Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi dan Provinsi Jawa Barat.

‎Apabila laporan tersebut tidak ditindaklanjuti. Auto menekankan, baru melapor Ke Inspektorat Khusus Kemendagri agar dapat diproses sesuai dengan ketentuan.

“Sebelumnya kami sudah melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kemendagri sebanyak dua kali, dan Alhamdulillah hari ini kami dapat melakukan audiensi untuk membahas beberapa persoalan terkait pengangkatan Dirus Perumda TB yang kami nilai Inkonstitusional.” ujarnya.

Hasil kajian Inkastra, pengangkatan Dirus ini melanggar Permendagri No 37 tahun 2018 terkait dengan batasan usia dan juga Permendagri No 23 tahun 2024 Pasal 7 ayat 1 dan 2 yang menjelaskan direksi dan diangkat harus sesuai peraturan perundang-undangan.

Serta, sebelum menetapkan anggota direksi kepala daerah menyampaikan calon anggota direksi terpilih kepada menteri melalui direktorat jenderal bina keuangan daerah untuk mendapatkan pertimbangan.

Faktanya, Direktorat BUMD BLUD dan BMD menyebutkan tidak ada laporan sama sekali yang di terima oleh pihaknya dari kepala daerah terkait pengangkatan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi.

Untuk itu Inkastra diminta segera melakukan laporan ke Inspektorat Daerah Kabupaten dan provinsi. Jika laporan tersebut tidak ditindaklanjuti,  baru melapor ke Inspektorat Khusus Kemendagri agar Direktorat BUMD BLUD dan BMD yang melakukan proses terhadap laporan tersebut.

‎”Sudah jelas dari kajian kami banyak sekali pelanggaran yang terjadi dalam pengangkatan ini, dan kami menilai ada sebuah kejanggalan terkait pengangkatan ini, pasalnya tidak ada transparansi proses seleksi yang dilakukan secara terbuka, apalagi secara usia juga belum cukup.” lanjutnya.(End)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
error: POTRETJABAR.COM