Koordinator aksi, Fathur Rohman, menjelaskan bahwa dugaan penyimpangan ini berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pada proyek rehabilitasi total SMPN 2 Pebayuran yang dikerjakan oleh CV. DPJ dengan pagu anggaran Rp2.543.714.000, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp104.592.742.
Hal serupa terjadi pada proyek rehabilitasi total SMPN 1 Karangbahagia yang dikerjakan oleh perusahaan yang sama dengan anggaran identik. Dalam pemeriksaan BPK, ditemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp108.506.481.
“Dua proyek ini menunjukkan adanya pola penyimpangan yang serupa dan sistematis. Total potensi kerugian negara mencapai Rp213.099.223. Ini bukan sekadar temuan administrasi, tetapi indikasi kuat dugaan Tindak Pidana Korupsi yang harus segera diusut tuntas,” tegas Fathur.
Ia menambahkan, dugaan penyimpangan ini semakin melukai masyarakat karena dilakukan saat banyak sekolah di Kabupaten Bekasi masih kekurangan fasilitas dasar. Mulai dari ruang kelas rusak, sanitasi buruk, hingga kesejahteraan guru honorer yang belum memadai.
“Proyek-proyek tersebut seharusnya menjadi bagian dari peningkatan kualitas pendidikan. Namun justru berubah menjadi lahan praktik korupsi yang merugikan rakyat dan mencederai semangat pembangunan pendidikan,” ujarnya dalam orasi.
Fathur juga menyoroti lemahnya pengawasan yang dilakukan DCKTR Kabupaten Bekasi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Ia menilai lembaga tersebut gagal menjaga integritas dan akuntabilitas publik.
“DCKTR seharusnya menjadi garda depan dalam memastikan proyek berjalan sesuai aturan dan demi kepentingan rakyat. Tapi faktanya, mereka lalai dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” kata Fathur.
Dalam tuntutannya, INKASTRA mendesak Bupati Bekasi untuk melakukan restrukturisasi internal DCKTR, termasuk mencopot kepala dinas yang dinilai gagal mengawasi pelaksanaan proyek. Selain itu, mereka berkomitmen untuk mendorong kasus ini diproses secara hukum.
“Kami pastikan akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami juga meminta Bupati Bekasi untuk mencopot Kepala DCKTR karena telah gagal menjalankan tugasnya. Kasus ini juga akan kami laporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sebagai bentuk komitmen kami,” tutupnya.(End)











