PJ. BEKASI – Kendati tersimpan rapih membungkus bangkai namun akan tercium bau busuknya, sepertinya hal itu perumpanaan dengan BUMDes Lenggahjaya Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi yang terindikasi dikorupsi.
Pasalnya, dapat penyertaan modal sebesar Rp.50 juta untuk usaha dibidang soun sistem dan biro jasa yang dianggarkan pada tahun 2019 kemarin namun BUMDes tersebur belum dibentuk kepengurusannya.
Mendengar akan hal itu membuat geram Anggota BPD Lenggahjaya Didi, Ia mengungkapkan sejak dirinya menjadi BPD belum pernah ada Musdes tentang pembentukan BUMDes sehingga tidak ada Perdes tentang BUMDes.
Ia mengungkapkan, persoalan ini sudah lama diketahuinya aduanpun sudah diberikan terhadap Ketua BPD Lenggahjaya, rupanya suara aduannya tidak pernah diindahkan, padahal persoalan ini akan menjadi polemik jika dibiarkan saja.
Sebab sudah ada anggaran yang dikucurkan ke BUMDes sebesar Rp.50 juta yang harus ada pertanggung jawabannya jadi serapih rapihnya membungkus bangkai bakalan tercium bau busuknya.
“Saya sudah sampaikan ke Ketua segera buat Perdes tapi nggak pernah diladenin,”keluhnya.
Camat Cabangbungin Tuofikurohman menjelaskan, BUMDes Lenggahjaya sudah ada, akan tetapi dirinya belum memiliki salinan Perdes tentang pembentukan BUMDes.
“Nanti kita pelajari dokumen yg mao dikirim ke saya oleh desa ya Bang, nanti dalam rapat rapat minggon kita upayakan pertemuan kedua belah pihak,”kata Toufik.
Taufik menyadari setiap desa selalu ada konflik karena ketidak harmonisan antara Pemdes dengan BPD.
“Setahu saya ini permasalahan lama yg selalu berulang dimana -mana tentang keharmonisan antara Pem desa dan BPD,”ungkapnya.
Sebelumnya, Pendamping Desa (PD) Kecamatan Cabangbungin Haidin, membenarkan adanya BUMDes kata dia, BUMDes Lenggahjaya sudah dibentuk dan bergerak di bidang usaha biro jasa dan sewa soud sistem.
“Bidang jasa sama sewa sound sistem (usaha BUMDes) Untuk melengkapi smua di informasikan lagi abangkuh,”kata Haidin kepada potretjabar.com melalui pesan singkat Whastapp nya.
Jika sudah dikucurkan lali kemanakah anggaran sebesar Rp.50 juta itu, aneh nya pendamping desa mengamini hal itu padahal diketahui belum ada payung hukumnha seperti Peaturan Desa (Perdes)
Sekdin PMD Kabupaten Bekasi Enop Can menegaskan, bakal mengevaluasi BUMDes itu, diakuinya banyak BUMDes yang sudah terbentuk namun tidak berjalan karenanya akan segera diinventarisir.
“Kita turun langsung Bang, memang banyak nih BUMDes nggak jalan mangkannya mau saya inventarisir semua nh,”pungkasnya(Sun/red).