Begini Cara Mengurus PBG sebagai Pengganti IMB

PJ. BEKASI – Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG adalah perizinan yang diajukan oleh pemohon atau pemilik bangunan gedung kepada pemerintah melalui SIMBG ketika ingin membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. 

Sebagaimana sebelum-sebelumnya, setiap orang yang ingin membangun sebuah bangunan, maka harus mencantumkan fungsi dari bangunan. Untuk mengajukan PBG ini, fungsi bangunan tersebut nantinya harus dicantumkan dalam formulir isiannya. 

Adapun fungsi bangunan ini terdiri dari 5 jenis, yang meliputi:

Fungsi hunian; Fungsi keagamaan; Fungsi usaha, Fungsi sosial dan budaya; dan Fungsi khusus, termasuk di dalamnya adalah bangunan yang mempunyai lebih dari satu fungsi.

Fungsi dari PBG ini adalah agar bangunan-bangunan yang didirikan nantinya tidak menyebabkan dampak negatif terhadap Pengguna dan lingkungan di sekitarnya. Oleh karenanya, seluruh Standar Teknis harus dipenuhi sebelum dilakukannya pelaksanaan konstruksi.

Selain untuk membangun bangunan baru, PBG ini juga diwajibkan jika nantinya suatu bangunan gedung mengalami perubahan fungsi, atau namanya disebut PBG perubahan. 

Untuk bangunan-bangunan yang sudah berdiri namun tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif, berupa:

Peringatan tertulis
Pembatasan kegiatan pembangunan
Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
Penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung
Pembekuan PBG
Pencabutan PBG
Pembekuan SLF Bangunan Gedung
Pencabutan SLF Bangunan Gedung
Perintah Pembongkaran Bangunan Gedung.










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
error: POTRETJABAR.COM