Begini Pandangan PKB di Dua Raperda Kabupaten Bekasi
PJ.BEKASI – DPRD Kabupaten Bekasi Jawa Barat menggelar rapat paripurna membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Dalam pandangan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyampaikan dukungan terhadap pembahasan Ranperda tentang perubahan pengelolaan aset daerah.
Fraksi PKB menilai, pengelolaan barang milik daerah yang efektif dan efisien menjadi faktor penting untuk meningkatkan kinerja pemerintah serta kualitas pelayanan publik kepada masyarakat Kabupaten Bekasi.
“Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, peningkatan kesejahteraan masyarakat harus didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai. Karena itu, Fraksi PKB secara umum mendukung pembahasan lebih lanjut terhadap Ranperda ini,” ujar juru bicara Fraksi PKB, Boby Agus Ramdan dalam sidang tersebut.
PKB juga berharap pandangan yang disampaikan dapat menjadi masukan konstruktif bagi penyempurnaan kebijakan daerah, demi kemaslahatan masyarakat. Fraksi ini mengajak seluruh pihak bersinergi membangun Kabupaten Bekasi yang Bangkit, Maju, dan Sejahtera.
Sementara itu, terkait Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Fraksi PKB menilai pentingnya pembentukan payung hukum yang komprehensif di tingkat daerah.
Regulasi ini diharapkan menjadi landasan kuat untuk mencegah tindak kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Bekasi.
Ranperda tersebut akan mengakomodir ketentuan dari sejumlah regulasi nasional, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Fraksi PKB menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan bagian dari penghormatan hak asasi manusia, sekaligus upaya mewujudkan keadilan sosial bagi masyarakat. Aturan ini mengatur tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Seksual.
Perlindungan Anak dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan ini didukung oleh dasar hukum seperti UU No. 23 Tahun 2002 tentang sosial untuk mencegah kekerasan, diskriminasi, dan memenuhi hak mereka.
Kendati demikian upaya Perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan adalah upaya hukum dan 1990 melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.
Dalam KHA, hak-hak anak bersifat dalam pemenuhan serta penghargaan hak asasi manusia terhadap anak yang satu sama penyelenggara perlindungan anak mempunyai tugas dan fungsi masing-masing yang dilindungi, Kerentanan yang dimiliki anak menyebabkan anak mempunyai ketergantungan yang tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi serta perlu diberdayakan.(Lut)











