BPD Sumbereja Kritik Disperkimtan, Pembangunan Jalan Tak Tepat Sasaran
PJ.BEKASI – Pembangunan jalan lingkungan yang dilaksanakan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi di Kecamatan Pebayuran menuai kritik dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumbereja. Pembangunan tersebut dinilai belum memberikan manfaat optimal bagi masyarakat sekitar.
Ketua BPD Sumbereja, Jaka, mengungkapkan bahwa jalan tersebut pada awalnya diperuntukkan untuk mendukung aktivitas pertanian masyarakat serta memperlancar mobilitas warga dalam menunjang perekonomian lokal. Namun, menurutnya, kondisi di lapangan menunjukkan jalan tersebut kini menjadi akses menuju kandang ayam milik pihak swasta.
“Pada umumnya ini jalan akses pertanian, bukan untuk akses jalan kandang. Tapi iya, betul, sekarang ini jadi akses jalan kandang satu-satunya,” ungkap Jaka saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (27/10/2026).
Titik pembangunan itu ada pada Peningkatan Jalan Lingkungan Dusun III di Desa Sumbereja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi yang dikerjakan oleh CV. Alambos Putra dengan nilai kontrak sebesar Rp261 juta
Menurut Jaka, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara tujuan pembangunan jalan dengan pemanfaatannya saat ini. Ia menilai, pembangunan yang menggunakan anggaran publik semestinya mengutamakan kebutuhan masyarakat luas, termasuk mendukung kegiatan pertanian dan meningkatkan aksesibilitas warga.
Selain menyoroti pemanfaatan jalan, Jaka juga mempertanyakan legalitas operasional kandang ayam yang disebutnya menjadi salah satu pengguna akses tersebut. Ia menduga usaha peternakan itu belum mengantongi perizinan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun instansi terkait.
“Izin dari dinas tidak ada. Kemarin juga saya sudah layangkan surat resmi ke pihak pengelola kandang ayam,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian terkait perlunya kejelasan status perizinan usaha peternakan serta kesesuaian pemanfaatan infrastruktur yang dibangun menggunakan anggaran daerah.
Kritik BPD Sumbereja juga memunculkan pertanyaan mengenai dasar penentuan prioritas pembangunan, perencanaan manfaat proyek, serta mekanisme pengawasan yang dilakukan Disperkimtan Kabupaten Bekasi terhadap pembangunan jalan lingkungan di wilayah pedesaan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak Disperkimtan Kabupaten Bekasi mengenai dasar perencanaan dan tujuan pembangunan jalan tersebut. Konfirmasi dari pihak pengelola kandang ayam terkait status perizinan dan pemanfaatan akses jalan juga masih diperlukan.
Klarifikasi dari pihak-pihak terkait penting untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan pembangunan, realisasi penggunaan anggaran, dan manfaat yang diterima masyarakat.
Dengan demikian, persoalan ini diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui evaluasi terhadap fungsi jalan, keterbukaan informasi mengenai proyek, serta pemeriksaan status perizinan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
(Lut)










