Capaian Kinerja Kejari Kabupaten Bekasi Hingga Selamatkan Keuangan Negara
PJ.BEKASI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi memaparkan capaian kinerja periode Januari hingga Agustus 2026 dalam kegiatan coffee morning bersama insan media, Senin (31/8/2026).
Kegiatan tersebut digelar menjelang Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia yang diperingati setiap 2 September. Dalam kesempatan itu, Kejari Kabupaten Bekasi menyampaikan berbagai capaian dari sejumlah bidang, mulai dari pembinaan, intelijen, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, hingga pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, mengatakan efisiensi anggaran yang dicanangkan pemerintah pusat pada 2026 tidak menyurutkan semangat jajaran Kejari Kabupaten Bekasi dalam menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum.
“Adanya efisiensi tersebut tidak menghalangi maupun menyurutkan semangat Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk melaksanakan tugas dan fungsinya di bidang penegakan hukum,” demikian disampaikan dalam paparan capaian kinerja.
Berdasarkan realisasi anggaran, capaian kinerja masing-masing bidang hingga Agustus 2026 tercatat, Bidang Pembinaan sebesar 60,94 persen, Intelijen 51,55 persen, Tindak Pidana Umum 69,97 persen, Tindak Pidana Khusus 93,74 persen, Perdata dan Tata Usaha Negara 95,87 persen, serta Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti 27,29 persen.
Bidang Pembinaan hampir menuntaskan sejumlah sasaran program kegiatan. Di antaranya peningkatan akuntabilitas kinerja, efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran, kapasitas kelembagaan dan ketatalaksanaan, kualitas layanan internal, serta peningkatan sarana dan prasarana pendukung kinerja.
Rata-rata penyelesaian kegiatan Bidang Pembinaan mencapai 93,82 persen pada Semester I 2026.
Dalam rangka meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, sejumlah pegawai juga telah mengikuti pelatihan dan bimbingan teknis. Kegiatan tersebut antara lain pelatihan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, pembelajaran terintegrasi Kejaksaan Corporate University bidang perencanaan, pelatihan fungsional pranata komputer, pemanfaatan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), hingga bimbingan teknis analitik data dan keamanan siber dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi sepanjang 2026 telah melaksanakan enam kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum.
Kegiatan tersebut mencakup program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMPN 1 Cikarang Pusat, SMPN 7 Cikarang Utara, dan SMPN 8 Cibitung, serta program Jaksa Menyapa melalui podcast dengan tema kewenangan jaksa dalam penelusuran aset terdakwa dan terpidana serta pembentukan jaksa di era KUHP dan KUHAP nasional.
Seksi Intelijen juga memberikan penerangan hukum kepada kepala sekolah SMA dan SMK se-Kabupaten Bekasi bekerja sama dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat.
Selain itu, Kejari Kabupaten Bekasi aktif melakukan pengawasan aliran kepercayaan masyarakat melalui koordinasi dengan unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, Kementerian Agama, serta instansi terkait.
Pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) dan warga negara asing (WNA) juga dilakukan bersama Badan Kesbangpol Kabupaten Bekasi dan Kantor Imigrasi Non TPI I Bekasi dalam kerangka Tim Pengawasan Orang Asing.
Seksi Tindak Pidana Khusus menjadi salah satu bidang dengan capaian realisasi anggaran tertinggi, yakni 93,74 persen.
Hingga Agustus 2026, Seksi Pidsus telah melaksanakan satu kegiatan penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selain itu, terdapat dua kegiatan penyidikan yang masih berlangsung.
Pada tahap penuntutan, terdapat lima perkara yang ditangani, terdiri atas tiga perkara tindak pidana korupsi dan dua perkara tindak pidana cukai.
Sementara itu, sebanyak tujuh putusan yang telah berkekuatan hukum tetap telah dilaksanakan, terdiri dari tiga eksekusi perkara korupsi, dua perkara tindak pidana perpajakan, dan dua perkara tindak pidana cukai.
Kejari Kabupaten Bekasi juga mencatat penyelesaian satu perkara melalui mekanisme denda damai senilai Rp1.004.256.052 dalam perkara tindak pidana perpajakan.
Dari sisi penyelamatan keuangan negara, Seksi Pidsus telah menyelamatkan Rp930.100.000 dari dua perkara tindak pidana korupsi yang masih berjalan. Uang tersebut saat ini dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya-Penampungan Dana Titipan (RPL-PDT) Kejari Kabupaten Bekasi hingga terdapat putusan pengadilan yang menentukan statusnya.
Selain itu, telah diterima pembayaran denda perkara tindak pidana perpajakan sebesar Rp574.313.159 dari total denda berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap sebesar Rp3.452.565.686.
Kejari Kabupaten Bekasi masih menargetkan penerimaan pembayaran denda yang tersisa sebesar Rp2.878.252.527 dari dua perkara perpajakan serta Rp4.242.024.160 dari dua perkara tindak pidana cukai hingga akhir 2026.
Di bidang tindak pidana umum, Kejari Kabupaten Bekasi hingga Agustus 2026 menerima 739 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 341 perkara telah memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa. Kemudian, 210 SPDP tidak diikuti penyerahan berkas perkara sehingga dikembalikan kepada penyidik, sementara 18 perkara dihentikan penyidikannya.
Pada tahap penuntutan, sebanyak 348 perkara telah dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa dan diputus.
Sementara itu, Seksi Tindak Pidana Umum telah melaksanakan 333 putusan berkekuatan hukum tetap serta menuntaskan pelaksanaan pidana badan terhadap 518 terpidana.
Datun Selamatkan Keuangan Negara Lebih dari Rp40 Miliar
Capaian signifikan juga ditorehkan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Sepanjang 2026, Seksi Datun berhasil menyelamatkan keuangan negara melalui jalur perdata litigasi sebesar Rp40.154.099.509.
Selain itu, pemulihan keuangan negara melalui jalur perdata non-litigasi mencapai Rp1.372.606.439.
Hingga Desember 2026, Seksi Datun masih menargetkan pemulihan keuangan negara melalui jalur perdata non-litigasi sebesar Rp15.191.307.539.
Dalam pelaksanaan tugasnya, hingga Agustus 2026 Seksi Datun telah melaksanakan satu kegiatan penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, satu kegiatan bantuan hukum melalui jalur litigasi, 146 kegiatan bantuan hukum non-litigasi, serta satu tindakan hukum lain.
Sementara itu, Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti hingga Agustus 2026 telah melaksanakan dua kali kegiatan pemusnahan barang bukti dari 168 putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, telah dilakukan 146 kegiatan penyelesaian barang bukti serta 228 kegiatan pemeliharaan, pengecekan, dan pengamanan aset.
Dari pengelolaan tersebut, tercatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP), antara lain Rp90.193.713 dari penjualan langsung barang bukti, Rp46.800.500 uang rampasan negara, serta Rp741.724.000 dari hasil lelang barang bukti yang dirampas untuk negara.
Seksi tersebut juga melakukan pemeliharaan dan pengelolaan terhadap 212 unit sepeda motor dan 16 unit mobil yang menjadi barang bukti dalam berbagai perkara pidana.
Untuk sepeda motor, sebanyak 63 unit masih dalam proses persidangan, 85 unit dirampas untuk negara, 54 unit telah dikembalikan kepada pihak yang berhak, dan 10 unit masih dalam proses pengembalian.
Sementara untuk kendaraan roda empat atau lebih, tujuh unit masih dalam proses persidangan, tiga unit dirampas untuk negara, satu unit truk dirampas untuk negara, empat unit telah dikembalikan kepada pihak yang berhak, dan satu unit masih dalam proses pengembalian.
Kejari Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa seluruh capaian tersebut tidak terlepas dari peran aktif, sinergi, serta kepercayaan masyarakat dan berbagai pihak.
Capaian kinerja hingga Agustus 2026 dinilai bukan sebagai akhir, melainkan menjadi dorongan bagi jajaran Kejari Kabupaten Bekasi untuk terus meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan hukum.
“Kami berharap masyarakat Kabupaten Bekasi senantiasa memberikan dukungan penuh dan tak ragu untuk berkolaborasi bersama kami agar ke depannya Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dapat terus konsisten memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan, transparan, dan profesional,” demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Kejari Kabupaten Bekasi juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal terwujudnya penegakan hukum yang lebih baik di wilayah Kabupaten Bekasi.
(Red)











