Dampak OTT, Bapenda Kabupaten Bekasi Telat Cetak SPPT Masal
PJ.BEKASI – Dampak dari operasi senyap atau Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK berdampak pada lambatnya cetak masal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi.
Hal itu disebabkan lantaran Bupati Bekasi terjerat kasus, hingga digantikan dengan Pelaksanaan tugas (Plt) Bupati yang menyebabkan lambanya penetapan Peraturan Bupati (Perbub) sebagai landasannya. Padahal, Distribusikan SPPT PBB, biasanya dilakukan pada awal tahun namun hingga akhir Januari tak kunjung didistribusikan.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi menyebut kendala utama berasal dari proses penetapan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum penerbitan SPPT.
Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi,Iwan Ridwan, saat rapat bersama jajaran internal Bapenda. Ia menegaskan bahwa penerbitan SPPT PBB tidak dapat dilakukan tanpa adanya Perbup.
“SPPT itu kan ada DHKP, NJOP, dan semuanya harus dituangkan melalui Perbup. Setiap tahun pasti ada perubahan data, baik karena mutasi, jual beli, maupun objek pajak yang hilang. Semua itu ditetapkan lewat Perbup,” kata Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Iwan Ridwan kepada potretjabar.com, Selasa (10/02/26).
Iwan mengungkapkan, Perbup terkait SPPT PBB sebenarnya telah disiapkan sejak Desember. Namun, prosesnya sempat tertunda dugaan akibat peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kita sebenarnya sudah siap dari Desember. Tapi kita ketahui bersama, waktu itu kita kena musibah. Padahal prosesnya sudah hampir naik,” jelasnya.
Kendala bertambah karena saat itu pemerintahan daerah dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt). Berdasarkan ketentuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Plt tidak memiliki kewenangan menandatangani peraturan daerah tanpa persetujuan kementerian.
“Plt itu tidak bisa sembarangan tanda tangan. Harus ada persetujuan dulu dari Kemendagri,” tambahnya.
Menurut Iwan, proses pengajuan persetujuan ke Kemendagri berlangsung sejak akhir Desember hingga Januari. Persetujuan baru diterbitkan pada awal Februari dan Perbup resmi ditandatangani pada 3 Februari setelah dikoordinasikan dengan Bagian Hukum dan Sekretaris Daerah.
“Begitu sudah ditandatangani, hari Jumat kemarin langsung kita lakukan pencetakan,” katanya.
Bapenda menargetkan sebanyak1,3 juta SPPT PBB dapat selesai dicetak dalam waktu maksimal 10 hari. Pencetakan tersebut juga mencakup SPPT piutang lama yang masih terus ditagih karena belum adanya mekanisme penghapusan yang jelas.
“Diharapkan akhir Februari pendistribusian SPPT sudah selesai, sehingga pada Maret atau April masyarakat sudah bisa mulai melakukan pembayaran,” ujarnya.
Iwan juga mengimbau masyarakat agar taat membayar pajak daerah. Menurutnya, sektor pajak masih menjadi tulang punggung pembiayaan pembangunan di Kabupaten Bekasi.
“Pembangunan tentu membutuhkan biaya. Kami mengimbau masyarakat untuk melaksanakan kewajiban pembayaran pajak daerah, baik PBB, pajak restoran, reklame, air tanah, maupun pajak daerah lainnya,” katanya.
Ia turut menyampaikan capaian positif pendapatan pajak daerah tahun sebelumnya. Realisasi PBB pada 2024 mencapai 101 persen dari target, yakni lebih dari Rp902 miliar, atau meningkat sekitar Rp79 miliar dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti hotel dan restoran bahkan mencapai 124 persen.
“Alhamdulillah, kendala sudah selesai di awal Februari. Sekarang kami fokus pada percepatan pencetakan dan distribusi SPPT,” pungkasnya.
(Lut)











