DC BFI Finance Ambil Paksa Motor Wartawan Dijalan
PJ.BEKASI — Aksi penagihan kendaraan secara paksa kembali menjadi sorotan di Kabupaten Bekasi. Seorang wartawan media online, mengaku menjadi korban dugaan pengambilan paksa sepeda motor oleh empat orang yang mengaku sebagai debt collector BFI Finance. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Senin (31/) di Jalan Cibarusah, Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Wartawan detiksatu.com, Roan mengaku saat itu sedang melintas menggunakan sepeda motor dengan kecepatan sedang. Ia menyebut tiba-tiba dipepet dan dihentikan oleh sejumlah orang yang kemudian meminta kendaraan yang dikendarainya diserahkan karena disebut memiliki tunggakan pembayaran.
“Saat itu saya melewati Jalan Cibarusah Cikarang mengendarai motor dengan kecepatan sedang, tiba-tiba dipepet dan langsung dicegat. Mereka bilang kalau dari BFI Finance dan mau bawa motor saya,” ujar Roan.
Menurut pengakuannya, pihak yang menghadangnya menyebut terdapat tunggakan cicilan selama dua bulan. Roan mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut karena kendaraan yang digunakannya diperoleh melalui sistem gadai.
Ia kemudian berupaya mempertahankan kendaraan dan meminta agar persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur kepolisian.
“Saya berusaha mempertahankan motor saya tidak dibawa,” katanya.
Namun, Roan menyebut kendaraan tersebut akhirnya tetap dibawa ke kantor BFI Finance Cabang Cikarang.
Tidak menerima kendaraan dibawa secara sepihak, Roan kemudian mendatangi kantor BFI Finance untuk meminta penjelasan. Ia mengaku menunjukkan kartu pers dan berupaya menyelesaikan persoalan secara persuasif.
Namun, menurut Roan, dirinya justru mendapat pernyataan yang dianggap merendahkan profesinya.
“Malah dari debt collector bilang bahwa dia tidak peduli walaupun saya wartawan. Padahal tujuan saya juga ingin baik-baik sebagai bentuk persuasif, juga sebagai warga Kabupaten Bekasi sekaligus sebagai insan pers,” ungkapnya.
Persoalan kemudian disebut kembali memanas ketika Roan mengaku diminta menandatangani sebuah surat yang diduga berkaitan dengan penyerahan kendaraan.
Karena belum memperoleh penjelasan yang dianggap memadai, Roan menolak menandatangani dokumen tersebut.
“Sontak saja saya tidak mau, saya ingin ada kejelasan dulu. Seketika itu saya berupaya keluar dari kantor, tapi saya dihalangi oleh debt collector dengan kakinya,” beber Roan.
Dugaan penghalangan tersebut, apabila benar terjadi, menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi dan diperiksa secara objektif oleh pihak berwenang.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya prosedur hukum dalam penagihan kendaraan yang menjadi objek pembiayaan.
Dalam perkara jaminan fidusia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 telah memberikan batasan terhadap pelaksanaan eksekusi. Apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, eksekusi tidak dapat dilakukan secara sepihak dan harus mengikuti mekanisme hukum.
Selain itu, ketentuan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan juga mengatur tata cara penagihan dan melarang praktik penagihan yang menggunakan ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan, atau cara-cara lain yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
Dengan demikian, persoalan tunggakan pembayaran tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk melakukan tindakan pemaksaan di jalan.
Jika benar terdapat tunggakan dan kendaraan memang menjadi objek jaminan, perusahaan pembiayaan tetap memiliki mekanisme hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Sebaliknya, konsumen juga tetap memiliki kewajiban memenuhi perjanjian pembiayaan yang telah disepakati.
Peristiwa yang dialami Roan kini menimbulkan pertanyaan lebih luas mengenai pengawasan terhadap praktik penagihan kendaraan dan disinyalir pengambilan paksa motor di jalan wilayah hukum Polres Metro Bekasi.
Jika benar terjadi tindakan menghadang, memaksa, membawa kendaraan tanpa penyerahan sukarela, atau menghalangi seseorang untuk meninggalkan suatu tempat, persoalan tersebut semestinya tidak berhenti sebagai sengketa pembiayaan.
(Lut)











