DPRD Kabupaten Bekasi Ancam Pengembang Jika Ogah Serah Terima PSU

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi rapat bersama PT.Buana Media Nusantara sebagai pengambang perumahan Bumi Sakinah 2, Senin.(30/05)

PJ.BEKASI – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Syaiful Islam mengungkapkan, serah terima Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) pengembang perumahan semakin meningkat.

Kendati demikian, jika ada developer atau pengembang yang lalai atau disengaja tidak menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi pihaknya mengancam akan menindak tegas sebagai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi nomor 9 tahun 2017 tentang serahterima PSU.

‎”Kan di Perda kita jelas no 9 tahun 2017 terkait serah Terima pasos pasum disitu ada waktu dalam Serah Terima yang luasan  satu sampai lima hektare itu tiga tahun artinya jangka waktu tiga tahun mereka harus serahin  bila satu sampai sepuluh hektare itu lima tahun dan seterusnya,” kata Syaiful kepada potrerjabar.com.

‎Saiful juga menambahkan jika ada perumahan belum serah terima PSU nya,  kemungkinan perumahan itu belum habis masa ambang batas waktunya.

‎Namun, jika dibatas akhir ternyata  mereka belum serah terima berarti  tidak perusahaan itu tidak punya itikad baik.

Padahal kalau sudah di serahkan ke pemerintah daerah kan banyak pasilitas pasilitas yang di bangun seperti sekolahan puskesmas jalan.

‎Ia juga menegaskan bahwa secara aturan ketika perumahan serah Terima ke pemerintah Daerah  perumahan kondisinya harus baik.

‎”Ya kalau masih dalam tahap pembangunan ya, lebih mudah mengejar nya gitu. Atau bisa jadi alasan ini dalam membangun pak, jalannya kita belum benerin kita arahkan segera bangun  kalau gak kita cabut nih ijin PBG nya,” cetusnya.

Adapun lanjut Ia, tujuan Penyerahan fasos fasum ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Dengan membangun infrastruktur penunjang di kawasan perumahan dan bila perumahan yang terlantar atau di lantarkan. Warga perumahan juga dapat mengajukan serah terima sepihak jika pengembang sudah tidak bisa dihubungi dan meninggalkan perumahan.

‎”Karana warga perumahan yang belum serah Terima kan bayar pajak mereka juga butuhkan pasilitas dari pemerintah daerah dan tidak melanggar Perda gitu,”ujar Saiful islam.(Lut)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
error: POTRETJABAR.COM