PJ. BEKASI – DPD Partai NasDem Kabupaten Bekasi bakal PTUN kanĀ Panitia Pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 jika tetap melaksanakan Pemilihan tanpa ada restu dari semua partai pengusung.
Sekretaris DPD Partai Nasdem Kabupaten Bekasi Zuli Zulkipli menegaskan, akan melakukan langkah hukum jika Panlih Wabub sisa masa jabatan 2017-2022 tetap dilaksanakan tanpa ada restu dari partainya.
Sebab, Partai NasDem sampai saat ini masih komitmen merekomendasikan Rohim Mintareja sebagai Kandidat Cawabub sisa masa jabatan 2017-2022 sebagaimana yang sudah direkomendasikan DPP Partai NasDem.
“Gugatan PTUN (jika Panlih mengabaikan Partai NasDem), ” kata Zuli kepada potretjabar.com saat dihubungi Selasa (10/03/20).
Saat ditanya kapan hal itu akan dilakukan, Zuli mengatakan masih menunggu intrupsi dari DPP Partai NasDem. “Kita Menunggu Koordinasi dengan DPP, ” ungkapnya.
Keputusan Panlih Wakil Bupati sisa masa jabatan 2017 – 2022 DPRD Kabupaten Bekasi Senin (09/03/20), menetapkan Tuti Nurcholifah Yasin dan Ahmad Marzuki sebagai kandidat Calon Wakil Bupati Bekasi yang akan dilaksanakan Pemilihan pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2020, meski pun belum mendapat restu dari Partai NasDem yang juga menjadi salah satu partai pengusung.
Bahkan, DPP Partai Golkar belum lama ini mengeluarkan rekomendasi dengan menggantikan nama Ahmad Marzuki menjadi Moch Dahim Arisi.
Kendati begitu Panlih bersi keukeuh melanjutkan Tuti dan Marzuki sebagai kandidat Cawabub meskipun rekom itu ditandatangani langsung Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
“Itu yang diputusan Panlih,” kata Ketua Panlih Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022. Mustakim kepada potretjabar.com saat dihubungi. Senin (09/03/20).
Diketahui, sebelumnya Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi memberikan surat tanggapan Panlih pada tanggal 20 Desember 2019 lalu. Dengan nomor surat 170 /1764 – DPRD. Diantaranya surat itu memerintahkan agar Panlih segera berkoordinasi dengan DPP Partai NasDem. (red).