Hasil Open Bidding 8 JPT Tak Kunjung Dilantik, Begini Kata Sekda

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Syamsudin usai dilantik, Jumat (28/11/25).

PJ.BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi telah merampungkan proses open bidding atau seleksi terbuka untuk delapan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dari delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun, hingga kini para pejabat yang masuk dalam tiga besar hasil seleksi tersebut belum juga dilantik.

Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 30828/R-AK.02.03/SD/F/2025 tertanggal 5 Desember 2025 tentang Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama di Kabupaten Bekasi, telah ditetapkan masing-masing tiga peserta terbaik untuk setiap jabatan.

Delapan OPD yang mengikuti seleksi terbuka tersebut meliputi Inspektur Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Sekretaris DPRD, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Badan Riset dan Inovasi Daerah, Dinas Perikanan, serta Dinas Pariwisata.

Sebelumnya, santer beredar informasi bahwa pelantikan delapan pejabat tersebut akan segera dilakukan. Namun, dinamika politik di Kabupaten Bekasi berubah setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menegaskan bahwa proses pelantikan masih dalam tahap konsultasi dengan sejumlah pihak, termasuk instansi pembina.

“Kemarin sepertinya sudah ada tim yang minta konsultasi dengan instansi pembina maupun dengan ‘Merah Putih’. Lebih teknisnya mungkin di sana (BKPSDM) prosedurnya,” ujar Endin saat dikonfirmasi potretjabar.com, Selasa (10/02/26).

Ia menjelaskan, saat ini progres pelantikan berada di bawah koordinasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Tim teknis disebut telah melakukan koordinasi dan konsultasi guna memastikan seluruh tahapan prosedur dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, pelantikan tidak terpaku pada tenggat waktu tertentu, melainkan harus menunggu seluruh proses administrasi dan persyaratan dinyatakan lengkap.

“Tidak harus 29 Desember. Pelantikan itu sebetulnya ketika memang semua proses sudah selesai,” tegasnya.

Dengan demikian, publik masih harus menunggu kepastian waktu pelantikan delapan pejabat JPT tersebut hingga seluruh tahapan dinyatakan rampung secara administratif maupun substantif.

Informasi yang berhasil dihimpun dari tiga nama yang dinyatakan sebagai yang terbaik, kabar angin untuk nama JPT yang berpotensi bakal dilantik sudah ada di kantong pemangku kebijakan. Siapakah dia?

(Lut)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
error: POTRETJABAR.COM