Komisi III DPRD Bekasi Akan Sidak Kandang Ayam Diduga Tak Berizin di Pebayuran

PJ.BEKASI – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Jawa Barat berencana turun langsung ke lokasi kandang ayam yang diduga berdiri tanpa izin di area permukiman warga Kecamatan Pebayuran.

‎Informasi terkait keberadaan kandang ayam yang berada di lingkungan penduduk tersebut memicu perhatian publik. Dugaan kuat muncul bahwa usaha peternakan ayam itu belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait, sehingga menimbulkan keresahan warga sekitar.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Jaya Marjaya, menegaskan pihaknya akan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan kebenaran laporan masyarakat.

“Saya akan segera sidak atas dugaan kandang ayam yang belum mengantongi izin,” ujarnya singkat.

Jaya Marjaya menjelaskan bahwa keberadaan kandang ayam di area pemukiman telah diatur dalam sejumlah regulasi. Aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Peraturan Menteri Pertanian terkait standar pendirian usaha peternakan.

‎Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap usaha peternakan wajib memiliki izin, menjaga jarak minimal dari permukiman — yakni 25 meter untuk peternakan umum dan 200–500 meter untuk peternakan ayam skala besar — serta wajib memenuhi standar sanitasi melalui sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV). Selain itu, usaha peternakan juga tidak boleh menimbulkan gangguan bagi warga.

‎Ia berharap para pelaku usaha peternakan ayam di Kabupaten Bekasi dapat mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap pelaku usaha ayam mematuhi peraturan dan tidak menimbulkan keluhan dari warga sekitar,” tutupnya.

Sebelumnya, Kasi Trantib Kecamatan Pebayuran, Aan Rhohimat, membenarkan adanya informasi pekerjaan pembangunan untuk peternakan atau kandang ayam.

Aan menjelaskan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan menurunkan tim ke lokasi.

‎“Setelah mendapatkan informasi tersebut, saya perintahkan tim dari kecamatan ke lokasi kandang. Hasil pantauan di lapangan, lokasinya memang cukup dekat dengan permukiman,” ujarnya.

‎Lebih lanjut, Aan menambahkan bahwa pihak kecamatan sudah memberikan teguran lisan kepada pemilik usaha tersebut.

‎“Karena kami baru mendapat informasi Jumat kemarin dan langsung cek ke lokasi, jadi sementara baru teguran lisan. Namun ke depan akan kami tindak lanjuti dengan teguran tertulis,” tegasnya.

‎Ia juga berharap agar pelaku usaha segera menempuh proses perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar kegiatan usahanya tidak mengganggu ketertiban umum.

‎ “Kami harap pelaku usaha mengikuti prosedur perizinan yang berlaku dan memastikan aktivitas di lokasi tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat,” pungkas Aan.(lut)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
error: POTRETJABAR.COM