Ma’af, Pemkab Bekasi Berpotensi Tidak Realisasi Usulan Musrenbang
PJ.BEKASI – Sejumlah rencana pembangunan yang telah diusulkan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Kabupaten Bekasi terancam gagal direalisasikan pada tahun 2026. Ancaman ini muncul akibat kebijakan efisiensi anggaran yang harus diterapkan pemerintah daerah.
Perwakilan Bidang Pembangunan Manusia Bappeda Kabupaten Bekasi, Fadli, menegaskan bahwa tahun 2026 menjadi periode berat secara fiskal. Sola perketat anggaran dipicu oleh berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat serta meningkatnya beban belanja pegawai.
“Di tahun 2026 terjadi efisiensi besar. Pertama, dana transfer pusat menurun. Kedua, adanya pengangkatan sekitar 10.000 pegawai P3K, sementara pendapatan daerah belum optimal,” kata Fadli usai Musrenbang di Cikarang Timur, Senin (9/02/26).
Ia mengungkapkan, dampak efisiensi sebenarnya sudah dirasakan sejak pertengahan 2025. Sejumlah program yang telah masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) terpaksa tidak bisa dieksekusi.
“Banyak kegiatan yang sudah direncanakan, tetapi akhirnya tidak berjalan karena keterbatasan anggaran,” ujarnya.
Fadli menambahkan, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) kini harus melakukan penyaringan ulang terhadap seluruh program kerja yang telah diusulkan.
“Kegiatan yang direncanakan untuk 2026 bisa saja dicoret akibat efisiensi ini,” tegasnya.
Menanggapi keluhan masyarakat terkait usulan pembangunan yang hilang atau tumpang tindih, Fadli menekankan bahwa seluruh proses perencanaan tetap mengacu pada Undang-Undang Perencanaan Pembangunan Nasional.
Menurutnya, tahapan perencanaan dimulai dari Musrenbang tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten. Di tingkat kabupaten, usulan masyarakat akan dipadukan dengan Rencana Kerja Dinas, program teknis OPD, serta Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang bersumber dari aspirasi masyarakat.
“Seluruh usulan akan diseleksi berdasarkan skala prioritas. Hasilnya dibahas dalam RKPD sebelum ditetapkan menjadi APBD dan DPA,” jelasnya.(Lut)











