Pajak THM Terganjal, Bapenda Kehilangan Ratusan Miliar

Kantor Bapenda Kabupaten Bekasi.

Sanggahan Rira juga menyasar pernyataan Jenal yang mengaku kesulitan untuk memberlakukan pajak pada tempat hiburan malam. Apa lagi Pemerintah Kabupaten Bekasi terganjal oleh Perda Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

“Jika daerah tidak mampu kenapa ada teks service dalam setiap billing. Gunakan UU PDRD pasal 42 ayat 2 maka daerah akan mampu. Sayangnya tidak ada aturan yang melarang pejabat untuk malas baca. Kalau ada, Jenal kena aturan itu,” kelakar Rira.

Dirinya mencontohkan, jika Kabupaten Bekasi tidak menerapkan pajak THM, Ia mengajak untuk mengupas berapa uang yang diabaikan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Ia mencontohkan, jika ada 200 THM di Kabupaten Bekasi dan jika dalam aturan THM hanya dikenakan pajak 20 persen. Pada setiap hari dari satu THM memiliki tiga ruangan yang terisi, masing-masing ruangan membayar minimal Rp1 juta plus pajak 20 persen, berarti pelanggan harus membayar Rp1,2 juta.

“Oke, lanjut ya. Nilai bersih yang diterima Pemerintah Kabupaten Bekasi adalah Rp
600 dari tiga pelanggan tersebut. Rp600 ribu x 200 THM = Rp120.000.000 /hari. Jika dikalikan satu bulan berapa. Jika dikalikan satu tahun untuk PAD Kabupaten Bekasi berapa. Jenal suruh hitung aja,” jelas Rirra. (rm)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
error: POTRETJABAR.COM