Perda LP2B Mandek, Sekda Sebut Perlu Disesuaikan
PJ.BEKASI — Pemerintah Kabupaten Bekasi hingga saat ini belum mengundangkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam lembaran daerah maupun menurunkannya ke dalam Peraturan Bupati (Perbup). Penundaan tersebut dilakukan karena adanya ketidaksesuaian antara ketentuan terbaru dari pemerintah pusat dengan substansi Perda yang telah diparipurnakan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah daerah tengah melakukan penghitungan ulang terhadap luas LP2B. Langkah ini diambil setelah ditemukan perbedaan antara kuota yang diatur dalam regulasi terbaru dengan luasan yang tercantum dalam Perda sebelumnya.
Berdasarkan aturan terbaru, luas LP2B ditetapkan sebesar 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS). Di wilayah Kabupaten Bekasi, luas LBS tercatat mencapai sekitar 50.800 hektare, sehingga LP2B idealnya berada di kisaran 44.000 hektare.
Namun demikian, dalam Perda yang telah disahkan sebelumnya, luas LP2B yang tercantum baru sekitar 35.000 hektare. Selisih yang cukup signifikan ini menjadi alasan utama belum diundangkannya Perda tersebut.
“Artinya kita masih banyak kekurangan. Makanya kemarin saya konsultasi dengan Kementerian ATR,” ujar Endin.
Ia menambahkan, pihak Kementerian ATR/BPN menyarankan agar Perda tersebut tidak langsung diundangkan ke dalam lembaran daerah. Hal ini untuk menghindari potensi pelanggaran terhadap aturan yang lebih baru.
Menurutnya, perbedaan angka tersebut terjadi karena regulasi yang menetapkan komposisi 87 persen LBS untuk LP2B baru diterbitkan setelah Perda selesai diparipurnakan.
“Kalau dipaksakan diundangkan, bisa menyalahi ketentuan. Jadi harus disesuaikan dulu,” jelasnya.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga telah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi guna melakukan sinkronisasi data. Proses penghitungan ulang masih terus berlangsung untuk memastikan kesesuaian antara kemampuan daerah dan target yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Dengan adanya penyesuaian ini, pemerintah daerah berharap Perda LP2B nantinya dapat diundangkan secara tepat dan menjadi dasar hukum yang kuat dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian di Kabupaten Bekasi.
“Ini sedang dalam proses. Dalam waktu dekat akan kami rapatkan kembali bersama provinsi untuk tindak lanjutnya,” pungkas Endin.
(Lut)











