Seleksi Jabatan Penting Tirta Bhagasasi Tahap Final, Aroma Permainan Terendus

Gedung Kantor Perumda Tirta Bhagasasi.

PJ.BEKASI – Seleksi jabatan Direktur Umum (Dirum), Direktur Teknik (Dirtek) dan Dewan Pengawas (Dewas) Independen Perumda Tirta Bhagasasi yang digelar Panitia Seleksi (Pansel) saat ini sudah masuk tahapan final. Namun diduga sarat akan permainan, bagaimana tidak, dari peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, disinyalir ada kader partai politik.

‎Demikian hal itu diungkapkan ketua Gerakan Pemuda Perubahan (GEMPUR) Bekasi, Farhan Santana kepada wartawan.

‎”Ya, kami melihat dan menduga. Bahwa, kinerja Panitia Seleksi itu tidak objektif dan melanggar ketentuan tata tertib yang dibuatnya sendiri. Oleh sebab itu, kami mohon kepada Bupati Bekasi dan instansi terkait, dalam hal ini Kementrian Dalam Negeri untuk meninjau ulang hasil seleksi tersebut,” kata Farhan.

‎Menurutnya, dari 3 (tiga) kotak “pandora” yang disediakan Pansel, sepertinya bakal calon “jadi’ sudah diketahui. Akan tetapi, walaupun sudah diketahui, paling tidak rambu rambu yang ada di aturan main atau tata tertib itu jangan dilanggar. “Ini kan, sepertinya pansel kebablasan dan masuk angin alias tidak netral,” ujarnya.

‎Farhan mengajak untuk mencoba lihat dan perhatikan, dalam ketentuan dan peraturan perundang undangan, khususnya Perda Kabupaten Bekasi Nomor 06 tahun 2023 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi sangat jelas dinyatakan bahwa calon direksi tidak sedang menjadi pengurus Partai Politik.

‎Selian itu, juga, harus mempunyai pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang manajerial di salah satu perusahaan serta pernah memimpin Tim di perusahaan.

‎Disamping itu, kata Ketua GEMPUR. Ada satu hal yang sangat fatal dilakukan Pansel, yakni meloloskan salah satu “calon jadi” di salah satu “kotak pandora” dan ini jelas jelas melanggar ketentuan peraturan perundang undangan serta tata tertib yang dibuat Pansel itu sendiri.

‎”Coba lihat dan perhatikan, Tata Cara Seleksi Calon Direksi, Dewan Pengawas yang dibuat Pansel dan ditandatangani Ketuanya yakni, Drs. Iwan Ridwan, pada Juni 2025,” tuturnya.

‎Dijelaskannya, dalam dasar hukum yang ada. Tata cara seleksi itu yakni Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017. Kemudian Permendagri Nomor 37 tahun 2018 dan Permendagri Nomor 23 tahun 2024 serta Perda Kab Bekasi Nomor 06 tahun 2023.

‎”Regulasi tersebut diatas merupakan satu kesatuan yang utuh dan harus dipegang teguh serta jadi pedoman Panitia dan Peserta,” tegasnya.

‎Adapun dari hasil telaah dan kajiannya, ada potensial pelanggaran yang terjadi khususnya di poin IV (empat) romawi yakni Ketentuan dan Persyaratan pelamar, untuk posisi jabatan Dirum dan Dirtek serta Dewas.

‎Dalam ketentuan dan persyaratan pelamar tertulis diangka 18 (delapan belas) bahwa pelamar tidak memiliki hubungan keluarga dengan Bupati Bekasi, Dewan Pengawas dan Direksi Perumda Tirta Bhagasasi lainnya.

‎”Sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau kesamping termasuk mantu dan ipar, tandasnya.

‎Nampaknya, ketentuan dan persyaratan pelamar itu tidak dipegang teguh dan jadi pedoman Panitia. Akibatnya, pelamar yang digadang gadang calon jadi itu lolos seleksi, kemudian masuk ketahap final. “Dan ini menjadi temuan kami,” katanya.

‎Selain itu, pelamar yang digadang gadang calon jadi itu, mencari dan mengambil pendamping untuk melamar di “kotak pandora” yang sudah disiapkan. Sedangkan pendamping itu berasal dari PDAM Kabupaten Ciamis yang menjabat sebagai salah satu manager.

‎Dengan kondisi tersebut diatas, menunjukkan adanya indikasi bahwa panitia seleksi telah meloloskan peserta yang tidak memenuhi syarat pokok. Jika dibiarkan, hal ini tidak hanya mencederai kredibilitas proses seleksi, tetapi juga memperkuat persepsi publik bahwa rekrutmen direksi BUMD rawan disusupi kepentingan tertentu.

‎”Dan hal ini akan kami laporkan ke instansi terkait, khususnya Kementrian Dalam Negeri,” ungkapnya.(red)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
error: POTRETJABAR.COM