PJ. BEKASI – Dalam masa Penerimaan Siswa Didik Baru (PPDB) Online 2020, Dinas Pendidikan kembali membebankan masing-masing sekolah negeri mengeluarkan biaya sewa aplikasi.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah menjelaskan pihaknya tidak mengalokasikan biaya sewa aplikasi, sehingga setiap SD dan SMP Negeri diminta menganggarkan sendiri melalui Dana BOS Daerah.
“Untuk aplikasi dari sekolah masing-masing, karena Dinas Pendidikan tidak mengalokasikan anggarannya, yang ada alokasi dari BOSDA untuk sewa aplikasi pertahun,” kata Inayatullah, Selasa (19/5/2020).
Inayatullah berkilah, tidak seluruh sekolah diwajibkan membayar sewa aplikasi, terutama SD Negeri. Sebab, terdapat sekolah yang menerima siswa dengan cara manual. Untuk besaran sendiri, Inayatullah menyebut relatif.
“Besaran masing-masing sekolah yang ada alokasi dari BOSDA untuk sewa aplikasi pertahun Rp2,5 juta setiap SDN dan SMPN sebesar Rp4 juta,” ungkapnya.
Sementara, untuk menjamin pelaksanaan PPDB Online lancar, Dinas Pendidikan melibatkan Dinas Komunikasi, Informatika dan Teleksandi Kota Bekasi serta pihak Telkom.
“Untuk kesiapan kita sudah komunikasi dengan Diskominfostandi dan pihak Telkom. Nanti kan ada uji coba, apalagi Telkom kan sudah setiap tahun kita pakai,” tutupnya.
Untuk diketahui, Pelaksanaan PPDB Online digelar mulai tanggal 30 Mei hinhga 6 Juni 2020. Hal tersebut berdasarkan kesekapatan rapat bersama antara Dinas Pendidikan dan Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Selasa (19/5/20). (Cep)