Tunggu Putusan MA, ASN di Bekasi Terlibat Kasus Mafia Tanah Bakal Dieksekusi

Setelah dieksekusi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan dijebloskan ke Lapas Cikarang. Kades Segaramakmur Kecamatan Tarumajaya Agus Sopyan (AS) bakal diberhentikan dari jabatannya.
Sebelum AS, Jaksa eksekutor Kejari Kabupaten Bekasi juga mengeksekusi mafia tanah berdasarkan putusan MA RI an. Edi Jahrudin yang dieksekusi di kediamannya yakni di Desa Setialaksana Kecamatan Cabangbungin. Selanjutnya Kejari Kabupaten Bekasi masih menunggu putusan MA soal kasus mafia tanah melibatkan ASN.
Sementara, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bekasi M Topik Akbar mengatakan, kasasi yang melibatkan ASN masih menunggu putusan MA, Ia berharap MA sependapat dengan JPU. Jika demikian Jaksa eksekutor bakal eksekusi.
“Semoga MA sependapat,”kata Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bekasi M Topik Akbar.(red)











