PJ. BEKASI – Staf khusus Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.(Kemendes PDTT RI) Abdul Malik Haramain tinjau bangunan Gelanggang Olah Raga (GOR) Desa Sindang Jaya Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Kedatangannya yang dadakan itu menimbulkan banyak pertanyaan.
Pasalnya belum lama ini ramai diberitakan bangunan yang menelan anggaran hingga Rp. 1,2 M dari Dana Desa tahun 2019 itu dituding dipaksakan sebab, masih banyak pembangunan infrastruktur yang lebih dibutuhkan masyarakat yang belum terealisasi bahkan parahnya lagi bangunan itu terindikasi adanya korupsi.
Stafsus Kempes PDTT Abdul Malik menilai kebutuhan masyarakat sejatinya lebih diutaman, seharusnya para Kepala Desa memprioritaskan untuk masyarakat, selain itu juga Dana Desa dipruntukan mengutamakan hak-hak dasar itulah tujuan diberikannya Dana Desa karena itu yang penting.
“Ya itu prioritas hak-hak dasar masyarkat itu penting ya”kata Abdul Malik kepada potretjabar.com usai tinjau GOR Sindang Jaya Senin (28/09/20).
Selain itu lanjut Malik, sebelum menggunakan Dana Desa diwajibkan adanya musyawarah terlebih dahulu dengan masyakat terutama dengan BPD untuk menentukan pembangunan yang akan dibangun dengan mengunakan dana desa.
Sebab kata Ia, realisasi Dana Desa berdasarkan aspirasi dari masyarakat itu tujuan dari musyawarah sebel kades mengunakan Dana Desa, sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran agar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekitar.
“Dan jangan lupa agar Kepala Desa memusyawarahkan dulu kepada masyarakat Dan BPD,”tegas Malik.
Sebelumnya pembangunan GOR Desa Sindang Jaya itu sempat dilaporkan oleh DKD Komnaspan Kabupaten Bekasi yang mendesak agar Insfrktorat dan BPK Perwakilan Jabar mengaudit anggaran Dana Desa yang dihabiskan untuk bangunan tersebut.
Bangunan dengan rangka baja itu kini digunakan untuk saran olah raga, bagi warga yang ingin menggunakan bangunan tersebut dikabarkan harus mengeluarkan biaya hinga Rp. 20 ribu perjamnya dengan alasan untuk kebersihan. (End)