Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
EKONOMIJAWA BARAT

BUAS Desak Pemkab Karawang Buat Perda CSR

×

BUAS Desak Pemkab Karawang Buat Perda CSR

Sebarkan artikel ini
Ketua Ormas Brigade Adipati Singaperbangsa (Buas) Karawang Heri Kho
Ketua Ormas Brigade Adipati Singaperbangsa (Buas) Karawang Heri Kho. (Foto:Agus/Redaksi).

PJ. KARAWANG – Organisasi kemasyarakatan Brigade Adipati Singaperbangsa ( ormas Buas), menilai keberadaan ratusan perusahaan di Kabupaten Karawang mesti mampu secara optimal menjadi sumber untuk kesejahteraan masyarakat oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Karawang segera membuat Perda Corporate Cosial Responcibility (CSR).

Hal itu diungkapkan ketua Ormas Buas Heri Kho, Ia menilai keberadaan perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Kerawang wajib berperan dalam upaya kesejahteraan warga kota pangkal perjuangan ini.

“PP 47 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan Lingkungan (TJSL ) sebagai turunan dari UU no 40 tahun 2007 di berlakukan kebenaran CSR sudah menjadi kewajiban ( Mandatory ) bagi perusahaan yang ada di kabupaten Karawang bukan bersifat suka rela ( volutary ) ” ungkap Heri.

Menurut Ia, melalui Corporation Cosial Responcibility (CSR) perusahaan – perusahaan dapat ambil andil untuk masyarakat dalam peran serta mensejahterakan warga Karawang.

BACA JUGA :  Pengalokasian Dana Desa Salwana  Terbuka, terimakasih Pak Kades!

Karenanya, Pemerintah Kabupaten Karawang harus buatkan regulasi sebagai dasar hukum untuk pelaksanaan CSR.

“Berdasarkan pasal 34 UU no 25 tahun 2007 tentang penanaman modal,sangsi itu bisa di berikan Warning pembatasan kegiatan usaha , bahkan sampai pembekuan kegiatan usaha , Norma ini bisa di tuangkan dalam Perda sebagai Norma Penegasan makanya perlu di buat Perda CSR, “kata Heri.

Ilustrsi
Ilustrasi

Hal senada juga dikatakan Sekretaris Ormas Buas Jeri, Ia menambahkan pemerintah daerah Karawang segera buat Perda CSR sebagai payung hukum bagi Pemerintah Kabupaten Karawang untuk mengatur pengelolaan CSRCSR.

“Perusahaan perusahaan yang ada di kabupaten Karawang harus ikuti Perda kabupaten Karawang, Perda ini untuk menutupi peluang Kongkalingkong pengusaha dengan Elit penguasa Karawang, dengan Perdana itu masyarakat Kabupaten Karawang merasakan manfaatnya CSR, “pungkasnya.(ags/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM