PJ. BEKASI – Di tengah kondisi Pandemi Covid-19. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah melakukan persidangan dengan cara Online, hal itu dilakukan dalam upaya mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang penuntutan perkara tindak pidana.
“Di tengah pandemi Covid-19, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah melaksanakan persidangan online. Hal ini sudah berjalan sejak tanggal 30 Maret 2020,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dian Mahayu Suryandari. Kamis (02/04/20).
Sejauh ini kata Kajari, Jumlah perkara yang telah disidangkan secara Online hingga 1 April 2020 berjumlah 100 perkara, dengan pelaksanaannya dimulai dari pukul 09.00 hingga pukul 16.30 WIB.
Diterangkannya, hal ini terhubung menggunakan aplikasi zoom. Kejari Kabupaten Bekasi sebagai host dan 3 titik lainnya sebagai participants yakni Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Terdakwa bersama Penasehat Hukumnya di Lapas Cikarang, serta Saksi di masing – masing Polsek terdekat dengan kediamannya.
Lebih jauh dijelaskannya, Kejari Kabupaten Bekasi juga melimpahkan perkara dengan metode Acara Pemeriksaan Singkat (APS) terhadap perkara yang pembuktiannya mudah.
Semua terlaksana berkat dukungan dari Diskominfo Kabupaten Bekasi dalam memfasilitasi sarana di Pengadilan Negeri dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cikarang.
“hal ini dilakukan dalam upaya mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang penuntutan perkara tindak pidana,” pungkasnya. (red)