PJ. KARAWANG – Bantuan Sosial Tunai Pertanian (BSTP) Kementrian Pertanian (Kementan RI) untuk para petani yang terdampak pandemi Covid-19 di Kabupaten Karawang Jawa Barat disunat alias dipotong oleh oknum pegawai pemerintahan desa.
Hal itu terjadi di Desa Sindang Mulya Kecamatan Kuta Waluya Kabupaten Karawang. Salah seorang penerima BSTP yang wanti – wanti minta tidak disebutkan namanya mengatakan, bantuan itu sudah diterimanya sebesar Rp.1.800.000, kata dia uang yang diterimanya itu bantuan selama tiga bulan.
Dirinya menceritakan, uang BSTP itu diambilnya di kantor Pos terdekat dengan membawa buku dan kartu tani. Setelah diambilnya uang itu tidak lama kemudian ada oknum desa yang datang kepada dirinya meminta uang sebesar Rp. 800 ribu.
Oknum desa tersebut berdalih untuk petani yang tidak mendapatkan bantuan lebih tepatnya kata Ia, untuk pemerataan agar semua petani merasakan bantuan keuangan tersebut.
“Delapan ratus ribu rupiah, dengan alasan untuk pemerataan, oleh salah satu pegawai desa, “kata dia menceritakan kepada potretjabar.com Minggu (19/07/20).
Sementara ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sri Mulyani Desa Sindang Mulya Endan mengaku kaget adanya bantuan dari Kementan. Kendati begitu yang paling membuat terkejut dirinya tidak mengetahui jika ada bantuan BSTP. Endan mengaku baru tahu ada bantuan itu dari PPL Desa setempat.
“Saya juga tau dari Pa. Arip PPL desa bahwa ada bantuan dari kementrian terhadap kelompok tani, seperak pun saya tidak dapat apalagi tau soal pemotongan, “ucap Endan dengan nada kesal.
Dirinya menyesalkan hal itu terjadi, semestinya pemerintah melalui Desa ataupun PPL dapat memberitahukan terlebih dahulu kepada petani sebelum tersebut disalurkan.
“Harapan saya ke depan ada pemberitahuan dan keterbukaan, ketika ada kejadian saya jadi korban. Kan itu hak penerima bantuan selama tiga bulan,” ungkapnya.
Kemudian lanjut Endan, Ia berharap agar bantuan tersebut dapat diajukan kembali bagi petani yang belum mendapatkan bantuan. Ia juga menekankan agar pemerintah dapat bertindak tegas adanya pemotongan sebab, pemotongan uang bantuan itu perbuatan perampasan.
“Saya berharap jangan dipotong dan yang belum dapat ngajuin lagi itu harapan saya, malah kalau menurut saya bukan potongan tapi perampasan itu mah, kalau pemotongan mah tiga ratus dua ratus,kalau inikan sejuta delapan ratus ribu yang diambil delapan ratus ribu rupiah, perampasan bukan pemotongan, “kelakarnya.
Sayangnya sampai berita ini diterbitkan pihak Pemerintahan Desa setempat belum ada yang memberikan komentar terkait adanya dugaan pemotongan bantuan BSTP dari Kementrian. (Ang/Sup)