PJ. BANDUNG – Menjelang Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 mendatang. Operasional kendaraan berat seperti truk tronton dan kontainer di wilayah Provinsi Jawa Barat bakal dibatasi mulai 20 Desember 2019.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar Hery Antasari mengatakan, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2019 tentang Pengaturan Lalu Lintas Operasional Mobil Barang Selama Masa Angkutan Natal Tahun 2019 dan Tahun Baru 2020.
Hery menjelaskan, kendaraan berat yang operasionalnya dibatasi itu adalah truk bersumbu tiga ke atas. Kendaraan itu akan dilarang beroperasi di beberapa jalan nasional dan tol dalam beberapa hari.
“Pelarangan mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, mobil pengangkut tanah, pasir, batu, dan bahan tambang,” ujar Hery di Bandung, dikutip dari sindonews.com.Rabu (18/12/2019).
Dia menyatakan, pembatasan operasional ini berlaku mulai tanggal 20 Desember 2019 pukul 00.00 WIB hingga tanggal 21 pukul 24.00 WIB di Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi, Jalan Nasional Bandung-Nagreg-Tasikmalaya, Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek, dan Jalan Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.
“Pada 25 Desember pukul 00.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB, Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta. Pada 31 Desember 2019 pukul 00.00 WIB hingga 1 Januari 2020 pukul 24.00 WIB di Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi, dan Jalan Nasional Sukabumi-Ciawi,” paparnya.
Pihaknya mengimbau kepada pengusaha kendaraan berat untuk tidak melanggar pembatasan operasional tersebut. Pihaknya juga akan segera menentukan teknis pengawasan di lapangan dengan petugas kepolisian. “Yang jelas pada titik tertentu kita akan melakukan pengecekan,” katanya.
Hery menambahkan, berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, ada sejumlah kendaraan berat yang diperbolehkan melintas selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru, di antaranya kendaraan pengangkut kebutuhan pokok masyarakat dan bahan bakar minyak (BBM).
“Angkutan Lebaran kan ada stiker, ini sedang dipikirkan apakah Kemenhub mau ngeluarin stiker untuk yang dispensasi,” katanya.(*)
Tidak ada komentar