PJ. KARAWANG – Beredar surat tugas bodong Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang melalui UPTD wilayah II pasalnya, Surat Tugas yang diberikan kepada atas nama Suherman Priyanto diketahui tidak teregistrasi, namun hal itu digunakan untuk mengutip para pedang yang ada di bahu jalan akses Jembatan Batujaya pakai karcis dengan dalih untuk kebersihan.
Dengan mengunakan karcis berlogo DLHK Kabupaten Karawang, para pedagang harus mengeluarkan uang untuk kebersihan.
Akan tetapi Karcis itu tidak dituangkan kalimat dasar pungutan, semisal Peraturan Daerah (Perda) atupun Peraturan Bupati (Perbub) sehingga terindikasi akal -akalan para petugas kebersihan.
Mengetahui hal itu, Kepala DLHK Kabupaten Karawang Wawan Setiawa mengakui jika karcis yang digunakan untuk mengutip para pedagang benar adanya, jika karcis itu prodak dari DLHK Kabupaten Karawang.
Pendistribusian karcis itu kata Ia, diambil oleh setiap UPTD ke bendahara barang, banyaknya pun sesuai potensi di wilayahnya masing – masing.
Hasil dari retribusi karcis itu lanjut Wawan, setiap UPTD nantinya akan disetorkan kepada bendahara setiap ahir bulan dengan disertakan karcis yang sudah digunakan.
“Ia bang terkait Karcisnya yang cetak itu dinas ada nomornya, masing – masing UPTD mengambil ke bendahara barang banyaknya sesuai potensi wilayah masing-masing. tiap akhir bulan setor ke bendahara berikut sisa bonggol karcis nya,” kata Wawan kepada potretjabar.com saat dihubungi.
Menurut Ia, soal surat tugas yang dikeluarkan UPTD wilayah II kepada atas nama Herman Priyanto sebagai penanggung jawab pelayanan pengangkutan sampah domestik dan sampah pasar yang berada di wilayah Kecamatan Batujaya dan sekitarnya akan segera diperbaiki. Sebab surat tugas yang beredar itu tidak ada nomer register, padahal sudah ditandatangani kepala UPTD wilayah II.
“Surat penugasan akan diperbaiki dengan di beri nomor,” Ujarnya.(End)