PJ. MAJALENGKA – L embaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia ( GMBI) distrik Kabupaten Majalengka mendesak DPR RI dan Pemerintah Pusat untuk segera mencabut rancangan Undang- Undang Haluan Idelogi Pancasila ( RUU HIP).
Ketua LSM GMBI Distrik Kabupaten Majalengka Agus Subagja menegaskan, menolak RUU Haluan Idiologi Pancasila (HIP) yang saat ini sedang di godog oleh DRR RI dan Pemerintah Pusat.
“Kami selaku LSM GMBI distrik Kabupaten Majalengka menolak keras RUU HIP alasnya ,karena mengecilkan arti ideologi Pancasila sebagai alat pemersatu bangsa, “tegas Agus kepada PJ Kamis ( 25/6/20 ).
Kata Agus, bahwa dengan adanya Undang- Undang Haluan Ideologi Pancasila ( RUU HIP) mengartikan bahwa memulai mengkerdilkan kewibawaan dan martabat Pancasila.
Karena ideologi diatur UU artinya Pancasila di bawah UU ini sangat berbahaya ideologi Pancasila adalah palsapah berbangsa dan bernegara pinal .
Untuk itu LSM GMBI Distrik Majalengka meminta DPRDPR RI dan pemerintah pusat untuk segara mencabut RUU HIP yang saat ini dalam masuk pembahasan di DPR RI
“Pemerintah dan DPR RI di harap segera di cabut RUU itu, “,(Sul/PJ).