PJ. MAJALENGKA – Bupati Majalengka Karna Sobahi akan menerapkan kebijakan vaksinasi Covid-19 sebagai salah satu syarat administrasi untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.
“Masih adanya penolakan warga terkait program vaksinasi dengan berbagai alasan, Pemkab Majalengka berencana akan menjadikan sertifikat vaksinasi Covid menjadi syarat diterimanya bantuan,”ujar Karna Sobahi melalui pesan singkatnya, Kamis (24/6/21).
Menurut Karna, program vaksinasi menjadi salah satu ikhtiar untuk memutus mata rantai virus Corona di Kabupaten Majalengka. Maka dari itu pihaknya mengajak warganya untuk ikut program vaksinasi.
“Upaya yang kami lakukan dalam mempercepat vaksinasi di Majalengka melalui pendekatan persuasif dan partisipatif. Tapi jika terjadi keengganan dan penolakan, dalam waktu dekat Pemkab Majalengka akan mengeluarkan instruksi Bupati menindaklanjuti perpres Nomor 14 tahun 2021,” katanya.
Dalam Perpres 14 tahun 2021 ini di dalamnya mengatur terkait bukti vaksinasi menjadi syarat menerima bantuan sosial dari pemerintah dalam mengurus administrasi.
“Perpres 14 tahun 2021 intinya akan mempersyaratkan setiap bantuan apapun dari APBN, APBD Provinsi dan APBD seperti Bansos, hibah dan sebagainya. Atau pelayanan Adminduk, perijinan, keterangan bantuan perorangan dan kelompok dengan membawa sertifikat vaksinasi,” tegasnya.