PJ. KARAWANG – Sebanyak 200 anggota LSM Macan Citarum Indonesia ( MCI ) gelar aksi di kantor Bupati Karawang Jawa Barat, aksi itu menuntut agar Pemerintah Kabupaten Karawang bertindak soal pencemaran sungai Citarum yang sudah berwarna hitam pekat lantaran diduga terkontaminasi dengan air limbah dari perusahaan.
Sekjen LSM MCI Iwan Sukriwa mengatakan, aksi ini untuk menyampaikan tuntutan, terkait stetmen atau pernyataan Kadis Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang yang menyatakan tentang pengendapan sedimentasi.
“Yang pertama terkait dengan stetmen Kepala dinas DLHK yaitu pencemaran limbah warna hitam pekat dan berbau itu karena pengerukkan di Bendungan Walahar tapi setelah MCI Kroschek kelapangan tidak ada pengerukkan yang langsung bercampur dengan lumpur atau limbah yang berwarna hitam pengerukan di bagian atas bantalan Bendungan Walahar,”katanya.
“Kedua pembuangan limbah yang katanya pengendapan limbah bertahun tahun Sedimentasinya ini tidak masuk logika Kami, “tambahnya.
Berbicara endapan seperti itu kata Iwan, dengan debit air yang besar pasti akan terbawa oleh Air. Kepala Dinas LHK harus hati – hati dalam memberikan statmennya dan harus jeli dalam menganalisa suatu persoalan.
Dalam penyelesaian masalah ini masih kata Iwan, DLHK dan Satgas Sektor 18,19 akan membuka aliran air dari bendungan Walahar dalam kurun waktu 15 menit sehingga diharapankan Sedimentasi ini bisa terbuang.
“Dalam aksi ini MCI bertindak dengan memberikan surat kepada setiap perusahaan yang mengeluarkan limbah, tujuannya MCI agar lebih diperhatikan terkait persoalan limbah kalau perusahaan tidak menghiraukan maka MCI akan beraksi lagi ke Pemkab dengan anggota MCI lebih banyak dari sekarang sebabnya masalah limbah yang mencemarkan Sungai Citarum masalah masyarakat Karawang, “ungkapnya.
Sementara Kepala Dinas LHK Kabupaten Karawang Wawan Setiawan mengatakan, limbah itu Sedimentasi, bahkan limbah Itu yakni limbah domestik ( Kotor manusia ), Limbah Perusahaan hanya Mencapai 18 % sedang limbah domestik 82 %.
“Kajian dengan para ahli data dari DLHK ada 32 perusahaan yang membuang limbahnya ke Sungai Citarum dari 32 perusahaan yang diambil Sampel limbahnya yang hitam, Hasil Uji LAB di DLHK selama 12 hari dengan SOP nya.”ucapnya.(gus)
Tidak ada komentar