Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
JAWA BARAT

Sepanjang 2019 Tiga Bupati di Jawa Barat Masuk Penjara

×

Sepanjang 2019 Tiga Bupati di Jawa Barat Masuk Penjara

Sebarkan artikel ini
(Foto: Google)

PJ. BANDUNG – Catatan sepanjang 2019, sedikitnya tiga Bupati di Jawa Barat dijebloskan hakim ke jeruji besi. Ketiga kepala daerah itu divonis bersalah melakukan korupsi.

Ketiga Bupati yang kini sudah menjadi mantan Bupati itu yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar.

Ketiganya menjalani sidang dan vonis di tempat yang sama di Pengadilan Tipikor Bandung selama tahun 2019. Vonis hakim pun dijatuhkan di tahun yang sama. Seperti apa jalannya sidang 3 bupati itu?

Kasus Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin

Mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin

Neneng Hasanah Yasin diseret ke meja hijau lantaran terlibat dalam mega proyek pembangunan Meikarta. Neneng disebut menerima fulus dari PT Lippo Group senilai Rp 10,5 miliar untuk memuluskan sejumlah perizinan pembangunan proyek itu.

Dalam kasus ini, Neneng tak sendiri. Dia bersama empat orang anak buahnya yaitu Jamaludin eks Kadis PUPR Bekasi, Dewi Tisnawati eks Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Sahat Maju Banjarnahor Kadis Pemadam Kebakaran dan Neneng Rahmi Nurlaili Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi.

Mereka disebut menerima uang dari Lippo Group melalui Billy Sindoro selaku Direkur Operasional PT Lippo Group serta Fitradjadja Purnama, Henry Jasmen dan Taryudi yang disebut-sebut sebagai konsultan Lippo Group. Keempat orang Lippo tersebut sudah divonis lebih dulu.

Sebelum menjalani vonis, jaksa KPK menuntut Neneng dengan hukuman 7,5 tahun penjara. Jaksa meyakini, Neneng terbukti menerima suap terkait sejumlah perizinan Meikarta.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili untuk memutuskan menyatakan Neneng Hassanah Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama,” ucap jaksa saat membacakan tuntutannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (8/5/2019).

Dalam sidang vonis, hukuman yang diberikan majelis hakim lebih ringan. Hakim memvonis Neneng dengan hukuman 6 tahun penjara. Sementara empat anak buah Neneng divonis hukuman 4,5 tahun penjara.

“Mengadili terdakwa Neneng Hassanah Yasin dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 4 bulan penjara,” ucap hakim saat membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (29/5/2019).

Neneng yang sudah mendengar vonis tak banyam bicara. Hanya dua kata yang terlontar dari mulutnya. “Makasih ya,” ucap Neneng sembari melangkah meninggalkan ruang sidang.

Kasus Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra

Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra

Masih di tahun yang sama, majelis hakim juga mengantar mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra ke jeruji besi. Sunjaya diseret ke meja hijau usai ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus jual-beli jabatan di Pemkab Cirebon.

Dalam kasus ini, Sunjaya disebut menerima uang Rp 100 juta dari Gatot Rachmanto terkait pengangkatan jabatan. Atas hal tersebut, jaksa KPK dalam tuntutannya meminta majelis hakim menghukum Sunjaya dengan hukuman 7 tahun penjara.

BACA JUGA :  Cegah Penyebaran Covid-19 Pantai Wisata Sedari Karawang Ditutup

“Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti hukuman 6 bulan penjara,” ucap jaksa KPK dalam sidang di PN Tipikor Bandung pada Rabu (24/4/2019).

Tuntutan hukuman dari jaksa KPK ini direstui majelis hakim hanya 5 tahun penjara. Meski demikian, Sunjaya menangis di sidang saat mendengar hakim menjatuhkan vonis.

“Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti hukuman 6 bulan penjara,” kata hakim saat membacakan amar putusan dalam sidang pada Rabu (22/5).

Hakim menyatakan Sunjaya terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Saya terima, saya pasrah,” ucap Sunjaya sambil berjalan usai mendengar putusan hakim yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (22/5/2019).

Sunjaya mengaku menyerahkan semuanya kepada Tuhan. Dia menyebut putusan ini sudah takdirnya. “Ini sudah suratan takdir,” ucap Sunjaya.

Kasus Mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar

Terakhir ada nama mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar yang diantar hakim ke bui. Irvan divonis 5 tahun penjara oleh hakim atas kasus sunat dana pendidikan di Kabupaten Cianjur.

Vonis dijatuhkan hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (9/9/2019). Irvan terbukti bersalah berdasarkan Pasal 12 Huruf F Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irvan Rivano Muchtar pidana penjara selama 5 tahun,” ucap ketua majelis hakim Daryanto saat membacakan amar putusannya.

Kasus yang menyeret Irvan berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di akhir tahun 2018. Kasusnya kemudian masuk ke meja hijau pada April 2019. Irvan tidak sendiri, dalam kasus ini pejabat Disdik Cianjur seperti Kadisdik Cecep Sobandi, Kabid SMP Rosidin hingga kakak ipar Irvan, Tubagus Cepy Septhiady turut diseret ke meja hijau.

Dalam dakwaan jaksa KPK, Irvan disebut menerima uang total Rp 6,9 miliar dari hasil sunat dana alokasi khusus (DAK) pendidikan yang dikirimkan pemerintah pusat ke 137 SMP di Cianjur.

Mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar

Bupati Irvan melalui terdakwa lainnya meminta agar para penerima menyisihkan sebesar 7 persen dari dana DAK yang diterima. Para penerima menyetujui dan memberikan kepada Irvan melalui 4 kali pemberian yakni :

– Pemberian pertama sebesar Rp 618.460.000

– Pemberian kedua Rp 1.495.975.000

– Pemberian ketiiga Rp 2.849.032.500

– Pemberian keempat Rp 1.980.392.500

“Sehingga seluruhnya berjumlah Rp6.943.860.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” kata jaksa. seperti diwartakan detikcom.(net)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM