PJ. BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat Jabar akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pertambangan dalam waktu dekat. Pergub ini guna meminimalisir penyalahgunaan lahan yang berdampak buruk bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat.
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, pergub tersebut nantinya mengatur detail legalitas, syarat, tata cara, dan hal-hal lain yang menunjang.
“Pergub ini juga mengatur soal tambang rakyat. Berbicara tambang rakyat ujungnya kesejahteraan masyarakat,” ujarnya dilansir ayobandung. Kamis (16/1/2020).
Karena pelakunya masyarakat dan lokasinya di desa-desa yang tersebar di beberapa wilayah Jabar, maka menurutnya pertambangan harus menyejahterakan masyarakat setempat.
“Mau bagaimanapun hasil tambang itu dibutuhkan untuk pembangunan, galian c misalnya,” ujarnya.
Permasalahan yang muncul selama ini terkait sektor pertambangan antara lain terkait legalitas. “Pemprov Jabar concern soal itu. Harapannya pergub ini bisa menjadi perda ke depannya,” katanya.
Menurut Uu, pergub tersebut akan keluar pada Februari mendatang. Ia menegaskan, jika sebuah pertambangan ilegal, maka akan sulit bagi pemerintah untuk mendapatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Selain pergub, pertambangan juga memerlukan izin operasi khusus untuk penataan ulang jangka panjang. Ia menyontohkan, ada wilayah tambang yang tidak beroperasi karena ternyata zona hijau.
“Kami berharap bupati dan wali kota mengkaji ulang kembali sesuai realita dan kebutuhan jangka panjang,” jelasnya.(*)