Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
JAWA BARAT

Sudah Dapat Ijin Polisi Megati Waterpark Beroperasi, Langgar Prokes?

×

Sudah Dapat Ijin Polisi Megati Waterpark Beroperasi, Langgar Prokes?

Sebarkan artikel ini
Foto Redaksi
Foto Redaksi

PJ. BEKASI – Di tengah masa pandemi covid 19 (corona) sekarang ini, objek wisata air di wilayah Kabupaten Bekasi diketahui sudah mulai beroperasi dan dibuka untuk masyarakat umum salah satunya Megati Waterpark.

Padahal melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 443/Kep.860-Hukham 2020 tentang perpanjangan kesembilan PSBB yang sekarang dirubah menjadi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara Proforsional Bodebek untuk menangani virus Covid 19, hingga tanggal (20/1/21).

Pasalnya, angka penyebaran virus covid 19 di wilayah Kabupaten Bekasi masih cukup tinggi, dari total 42 ribu kasus di wilayah Bodebek hingga tanggal 2 Januari 2021 kemarin, sebanyak 8.498 kasus covid 19 terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi.

Kendati demikian, hasil Pantauan wartawan di lokasi objek Wisata Air Megati Waterpark yang berada di Desa Karangsetia, Kecamatan Karangbahagia, terlihat pengunjung berbondong-bondong untuk mengisi liburan dengan menikmati berbagai wahana air di lokasi tersebut.

“Iya bang saya melihat di lokasi banyak pengunjung yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Memangnya sekarang ini sudah diperbolehkan, padahal setahu saya sekarang ini tingkat penyebaran covid 19 semakin meningkat,” ungkap salah seorang warga.

BACA JUGA :  Gempa Berkekuatan M 4,4 Guncang Pangandaran Jawa Barat

Menanggapi hal itu, salah satu pengelola Megati Waterpark, Desi, Ia mengaku jika pihaknya sudah mendapatkan izin secara lisan dari pihak Kepolisian setempat. Dirinya juga menegaskan jika beroperasinya Megati Waterpark sudah diketahui oleh pihak Polsek.

“Kami tidak akan membuka pak, bukan berarti diizinkan ya, semua memang aturannya kalau tanggal 2 Januari boleh buka, untuk Kabupaten Bekasi. Dan bukan cuma kita aja. Surat edaran kita itu liburnya tanggal 31 Desember sampai 1 Januari aja, berarti sisanya boleh buka,” ungkapnya.

Sementara itu, Gugus Tugas Desa Karangsetia, Deden menegaskan, jika pihaknya belum pernah mendapatkan surat tembusan mengenai sudah mulai beroperasinya objek Wisata Megati Waterpark dari pihak pengelola.

“Iya kalau kami (gugus tugas) belum mendapatkan laporan dari pihak pengelola, saya belum tahu kalau surat langsung melalui Kepala Desa,” tandasnya, (Ful)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM