Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
JAWA BARAT

Tolak RUU HIP, Besok LSM GMBI Bakal Geruduk Kantor DPRD Majalengka

×

Tolak RUU HIP, Besok LSM GMBI Bakal Geruduk Kantor DPRD Majalengka

Sebarkan artikel ini
LSM GMBI Distrik Majalengka bakal aksi di depan gedung DPRD Majalengka Besok (Foto : Samsul Ma'arif/potretjabar)
LSM GMBI Distrik Majalengka bakal aksi di depan gedung DPRD Majalengka Besok (Foto : Samsul Ma’arif/potretjabar)

PJ. MAJALENGKA – Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia ( GMBI) distrik Kabupaten Majalengka besok pagi Kamis akan melakukan aksi unjuk rasa ke kantor DPRD Majelengka untuk mendesak DPR RI dan pemerintah pusat untuk segera mencabut rancangan Undang- Undang Haluan Idelogi Pancasila ( RUU HIP).

“Sebeleum melakukan aksi unjuk rasa .kami akan berkumpul dulu di sekertariat GMBI Distrik Kabupaten Majalengka berempat di Munjul .dan setelah itu kami baru berangkat ke kantor DPRD Majalengka dengan cara berjalan kaki,”ketua LSM GMBI Distrik Kabupaten Majalengka Agus Subagja  kepada PJ Rabu ,  ( 01/7/20) ,

Giat aksi kali ini, LSM GMBI distrik Kabupaten Majalengka menolak keras RUU HIP alasnya karena mengecilkan arti ideologi Pancasila sebagai alat pemersatu bangsa .

BACA JUGA :  Keren, Pemkab Majalengka Raih Penghargaan WTP 7 Kali Berturut-Turut
LSM GMBI Distrik Kabupaten Majalengka (Foto : Samsul Ma'arif/potretjabar)
LSM GMBI Distrik Kabupaten Majalengka (Foto : Samsul Ma’arif/potretjabar)

Bahwa kata Ia, dengan adanya Undang- Undang Haluan Ideologi Pancasila ( RUU HIP) mengartikan bahwa memulai mengkerdilkan kewibawaan dan martabat Pancasila.

Karena ideologi lanjut Ia, diatur UU artinya Pancasila di bawah UU ini sangat berbahaya ideologi Pancasila adalah palsapah berbangsa dan bernegara pinal .

“Untuk itu LSM GMBI Distrik Majalengka meminta DPRI dan pemerintah pusat untuk segara mencabut RUU HIP yang saat ini dalam masuk pembahasan di DPR RI, “pungkasnya.(Sul/PJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM