Bupati Bekasi dan Ayahnya Resmi Ditahan KPK usai OTT
PJ.JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). Keduanya keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/12) dini hari, dengan mengenakan rompi oranye tahanan.
Sekitar pukul 04.01 WIB, Ade Kuswara dan HM Kunang digiring ke ruang konferensi pers. Dalam OTT yang digelar Kamis malam (18/12/2025) di Kabupaten Bekasi, KPK menetapkan total tiga orang sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penyidik mengamankan barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga terkait suap proyek serta indikasi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“KPK menetapkan tersangka ADK, HMK, dan SRJ. Ketiganya ditahan selama 20 hari, terhitung 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026,” ujar Budi.
Kasus ini diduga tidak berdiri sendiri. Sehari sebelum penetapan tersangka, KPK juga menyegel rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi di Cikarang Pusat. KPK masih mendalami kemungkinan adanya lebih dari satu klaster perkara dalam OTT tersebut.
(Red)











