Kejati dan Pemprov Jabar Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial

PJ.BEKASI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penerapan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

‎Penandatanganan dilaksanakan di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Pemda Kabupaten Bekasi, pada Selasa (4/11/2025). Selain MoU antara Kejati dan Gubernur Jawa Barat, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat dengan para Bupati dan Wali Kota se wilayah Jawa Barat.

‎Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam transformasi sistem pemidanaan di Indonesia, khususnya di Jawa Barat.

‎“Pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan yang lebih humanis, menekankan pada pemulihan sosial dan tanggung jawab moral pelaku kepada masyarakat. Dengan sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah, aturan ini akan berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Prof. Asep Nana Mulyana.

‎Sementara itu,Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemerintah daerah siap mendukung penuh pelaksanaan pidana kerja sosial, termasuk dalam penyediaan fasilitas serta mekanisme kerja sama lintas sektor.

‎“Kami menyambut baik langkah Kejati Jawa Barat ini. Pemerintah Provinsi bersama kabupaten dan kota siap memberikan ruang dan dukungan bagi pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bentuk pembinaan dan reintegrasi sosial bagi pelaku,” kata Dedi Mulyadi.

‎Ia menambahkan, konsep pidana kerja sosial sejalan dengan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat Jawa Barat yang menjunjung tinggi gotong royong dan kemanusiaan.

‎“Pidana kerja sosial bukan hanya soal hukuman, tetapi tentang bagaimana seseorang dapat memperbaiki diri sekaligus memberi manfaat bagi lingkungannya. Ini mencerminkan semangat Sunda yang menekankan harmoni dan tanggung jawab sosial,” tambahnya.

‎Melalui kerja sama antara Kejati dan Pemprov Jabar ini, diharapkan penerapan pidana kerja sosial dapat menjadi model penegakan hukum yang berkeadilan, beradab, dan berpihak pada kemanusiaan di seluruh wilayah Jawa Barat.(Lut)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
error: POTRETJABAR.COM