Mentri PPPA dan Pemkab Bekasi Resmikan UPTD PPA

PJ.BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi meresmikan Pelayanan Terpadu UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Rumah Perlindungan Sementara Ramah Anak yang dikelola Baznas Kabupaten Bekasi.

‎Acara yang digelar di Cikarang pada Kamis, 11 Desember 2025, menjadi langkah penting dalam memperkuat layanan perlindungan terhadap perempuan dan anak di wilayah Kabupaten Bekasi.

‎Peresmian ini turut dihadiri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Arifah Fauzi, yang menyampaikan apresiasi atas kolaborasi pemerintah daerah bersama Baznas dalam menyediakan layanan perlindungan yang lebih komprehensif bagi kelompok rentan.

‎“Hari ini kita me-launching UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bekasi dan meresmikan Rumah Perlindungan Sementara Ramah Anak. Ini adalah kolaborasi luar biasa antara Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dan Baznas,” ujar Arifah.

‎Arifah menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga masyarakat dan lintas sektor. Menurutnya, keberadaan UPTD PPA akan berfungsi menerima laporan dan memberikan respons cepat terhadap kasus kekerasan.

‎Selain layanan tingkat kabupaten, Arifah menjelaskan bahwa layanan P3A di tingkat kecamatan dan desa turut berperan memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih berani melapor jika melihat atau mengalami kekerasan.

‎“Dengan adanya layanan di desa dan kecamatan, masyarakat tidak perlu ragu untuk berbicara. Berani melapor berarti turut melindungi perempuan dan anak lainnya,” katanya.

‎Ia juga menyoroti bahwa sekitar 90 persen kasus kekerasan terhadap anak yang ditangani KemenPPPA berkaitan dengan penggunaan media sosial yang tidak bijak. Karena itu, peran orang tua dalam memberikan pondasi agama, akhlak, dan budi pekerti menjadi sangat penting.

‎Berdasarkan data aplikasi Simfoni PPA, tercatat sekitar 27.000 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia. Setiap penanganan dilakukan melalui mekanisme pendampingan yang berkelanjutan, mulai dari pelaporan hingga proses pemulihan.

‎“Pemulihan ini sangat penting karena membutuhkan proses yang tidak sebentar,”tambah Arifah.



‎Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Bekasi menegaskan bahwa Pemkab Bekasi telah menyiapkan empat peran strategis dalam meningkatkan perlindungan perempuan dan anak, yaitu komprehensif, aksesibilitas, digitalisasi, dan kesejahteraan.

‎“Pendampingan dilakukan secara hukum dan medis bagi para korban. Visum harus dipastikan gratis melalui Jamkesda,” ujarnya.

‎Ia menambahkan bahwa sistem digitalisasi layanan pelaporan akan disiapkan untuk beroperasi selama 24 jam, sehingga masyarakat dapat melaporkan kasus dengan lebih cepat dan tepat.

‎Aspek kesejahteraan juga menjadi prioritas dalam memulihkan kondisi psikologis dan sosial korban.

‎“ Kesejahteraan itu memulihkan para korban dari pelecehan, pemerkosaan, bullying, semuanya,” tegasnya.

‎Wabup turut mengungkapkan bahwa angka kasus perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Bekasi masih tinggi, dipengaruhi tingginya populasi dan karakteristik wilayah industri. Meski begitu, ia menyebut tren kasus yang sebelumnya meningkat sejak 2021 kini mulai stagnan pada kisaran 293–294 kasus dalam periode 2024–2025.

‎Dengan hadirnya UPTD PPA serta Rumah Perlindungan Sementara Ramah Anak, Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap dapat memperkuat kehadiran negara dalam melindungi kelompok rentan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan kekerasan.

‎(Lut)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
error: POTRETJABAR.COM