Sejarah Hari Antikorupsi Sedunia Diperingati Setiap 9 Desember

PJ.BEKASI – Setiap tanggal 9 Desember, dunia memperingati Hari Antikorupsi Sedunia atau International Anti-Corruption Day yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Peringatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan momentum global untuk membangun kesadaran kolektif bahwa praktik korupsi harus dilawan melalui kolaborasi, integritas, dan keberanian bersama.

Dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk merayakan kejujuran, menyatukan aksi, serta membuktikan bahwa bangsa ini kuat karena rakyatnya berani melawan korupsi.

Makna Hari Antikorupsi Sedunia

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi diartikan sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara, perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak sendi-sendi keadilan, pembangunan, dan kepercayaan publik.

Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya korupsi serta mendorong keterlibatan semua pihak dalam upaya pencegahan dan pemberantasannya, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Sejarah Penetapan Hari Antikorupsi Sedunia

Disadur dari situs resmi KPK, Majelis Umum PBB menetapkan tanggal 9 Desember sebagai Hari Antikorupsi Sedunia sejak 30 Oktober 2003. Penetapan tersebut dilakukan sekitar 40 hari setelah PBB menyetujui perjanjian internasional untuk memerangi korupsi.

Awalnya, kesadaran global akan bahaya korupsi mendorong negara-negara anggota PBB untuk merumuskan instrumen hukum internasional yang secara khusus mengatur pemberantasan korupsi di tingkat global. Korupsi dinilai telah menimbulkan dampak masif, mulai dari kerusakan sistem ekonomi, melemahnya pemerintahan, hingga meningkatnya kemiskinan.

Dorongan kuat juga disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PBB saat itu, Kofi Annan, dalam pidatonya pada 30 Oktober 2003. Ia menegaskan bahwa korupsi memberikan dampak paling berat bagi kelompok masyarakat miskin, menghambat pembangunan, dan melemahkan sistem pemerintahan yang sehat.

Sehari setelah pidato tersebut, tepatnya 31 Oktober 2003, PBB menggelar United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB Melawan Korupsi. Setelah melalui proses selama 40 hari, pada 9 Desember 2003, perjanjian tersebut resmi ditandatangani di Merida, Meksiko.

Perjanjian internasional ini memuat kewajiban negara-negara peserta dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel, serta menegaskan pentingnya komitmen politik dalam pemberantasan korupsi. Hingga kini, sebanyak 188 pihak, termasuk Indonesia, telah menyetujui konvensi tersebut.

Bersamaan dengan penandatanganan UNCAC di Merida, PBB resmi menetapkan 9 Desember sebagai Hari Antikorupsi Sedunia yang diperingati setiap tahun oleh negara-negara di seluruh dunia. (red)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
error: POTRETJABAR.COM