Tuper Bawa Petaka, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Bilang Begini
PJ.BEKASI — Pemberian Tunjangan Perumahan (Tuper) yang sejatinya menjadi hak pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi kini justru membawa petaka, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Tuper DPRD Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2022–2024, dengan nilai kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp20 miliar.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan terhadap RAS, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bekasi yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, serta SL, mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.
Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan ini menjadi perhatian publik lantaran melibatkan unsur legislatif daerah dengan nilai kerugian negara yang cukup besar. Hingga saat ini, Kejati Jawa Barat masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Syukron menyampaikan sikapnya terkait proses hukum yang tengah berjalan. Kepada potretjabar.com, Ade Syukron menegaskan bahwa seluruh pihak harus menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejati Jawa Barat.
Politisi Partai Golkar itu juga menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan semuanya sesuai dengan ketentuan yang ada. Kita menyadari bahwa ini adalah proses hukum,” tegas Ade Syukron saat ditemui di ruang kerjanya.
Ade Syukron juga menyatakan kepercayaannya terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional dan sesuai aturan hukum, meskipun tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara, termasuk potensi tersangka lain dari unsur legislatif.
“Semua itu memang sudah menjadi tugas dan fungsi Kejati,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kejati Jawa Barat masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap secara tuntas dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi.
(Lut)











