
POTRETJABAR.COM – Belum lama ini salah satu media ternama yaitu pikiranrakyat.com menayangkan sisa serapan anggran pada tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan judul “APBD 2019 Tersisa Rp 1 Triliun, Sekda Kabupaten Bekasi: Hasil Efisiensi” yang tayang pada tanggal 20 Januari 2020.
”Memang realisasi pagu anggaran yang terserap hanya mencapai Rp 5,52 triliun atau 85 persen dari total APBD tahun 2019 Rp6,4 triliun,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Uju, Kamis 9 Januari 2020, dikutip dari pikiranrakyat.com.
Menurut Uju, serapan anggaran tersebut tergolong lebih baik daripada tahun sebelumnya yang hanya mencapai sekitar 83 persen. Di sisi lain, Uju pun mengakui masih terdapat Silpa. Hanya saja, anggaran yang tersisa itu bukan sebatas karena anggaran yang tidak terpakai, melainkan hasil efisiensi anggaran.
Begitu lah kata Sekda Pemkab Bekasi Uju yang sudah ditayangkan dan menjadi konsumsi publik dalam berita.
Sebagai warga Kabupaten Bekasi yang awam soal tatakelola APBD dan pemerintah justru aneh dan bercampur lucu mengetahui stetmen seorang Sekda, mestinya seorang pimpinan bikrokrat itu jangan asal, dalam memberikan stetmen, azas efisiensi dan efektipitas itu harusnya diawal bukan diakhir. Lalu pertanyaan pun muncul didalam benak.
Apakah setiap dalam penyusunan Rancangan Angaran Pendapatan Belanja Daerah ( RAPBD) Kabupaten Bekasi pada tahun angaran 2019 tidak menetapkan azas efektifitas dan efisiensi diawal penyusunan?
Sehingga silpa sebesar 1,4 trilyun dibilang hasil efesiensi oleh Sekda.
Mengutip stetmen seorang Sekda, mestinya dalam penyusunan APBD peran azas efektifitas dan efisiensi harus maksimal diterapkan. Sehingga tidak mengabaikan kebutuhan masyarakat.
Lagi – lagi harapan pun muncul, semoga Pemerintahan Kabupaten Bekasi agar benar – benar berkomitmen kuat dalam melaksanakan tatakelola APBD sehingga target APBD tepat sasaran.
Karenanya dalam penerapan APBD tidak terjadi pemborosan, seperti anggaran – anggaran yang tidak perlu, seharusnya perlu dipertimbangkan lagi karena tidak berpengaruh untuk perkembangan ekonomi masyarakat.
Dengan diterapkannya asas efektifitas dan efisiensi, karena dalam proses penyusunan dan penetapan APBD didahulukan kepentingan rakyat dari pada kepentingan politik dari partai – partai.
Memang disadari sulit untuk pengimplimentasian asas efektifitas dan efisiensi dalam penyusunan dan penetapan APBD.
Asas efektifitas dan efisiensi ini belum diterapkan secara murni, karena dalam mekanisme penyusunan APBD banyak faktor yang mempengaruhi yaitu antara lain kepentingan politik dan kesiapan dari SKPD.
Ketika suatu RAPBD disusun dan dibahas dalam rapat komisi dan fraksi, sering terjadi perubahan karena adanya kebijakan daerah dan kesiapan anggaran.
Penulis : Samanhudi
Editor : Endang Firtana