Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
OPINI

[Opini] Perda Dibentuk Tapi Ditekuk Perbub Dibikin Tapi Dicuekin

×

[Opini] Perda Dibentuk Tapi Ditekuk Perbub Dibikin Tapi Dicuekin

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

Oleh : BOB

PJ. BEKASI – Sejuknya hembusan Air Conditioner (AC) membuat orang – orang yang berada di dalam ruangan itu tak ingat lagi warna pelangi. Entah apa yang ada dalam pikirannya, berbagai rancang bangun produk hukum mengatasnamakan rakyat dibuat tapi dalam implementasi nya NOL BESAR.

Percuma punya titel alias gelar dan jabatan jika produk hukum dibentuk tapi ditekuk, dibikin tapi dicuekin. Terlepas sadar atau tidak, perbuatan itu sangat berpotensi terjadinya kesenjangan sosial. Dimana jika terjadi gejolak, dampaknya sangat fatal terhadap sebuah jabatan.

Apa yang jadi benang merah dalam narasi ini adalah bentuk kecintaan dan ketulusan serta kasih sayang, seorang anak yang sangat peduli terhadap kebijakan dari se orang pemimpin yang kebetulan jadi kepala daerah. Adapun narasi ini adalah kelanjutan dari judul TUTUP LUBANG, GALI LUBANG.

Seperti diketahui, Kamis 23 Juli 2020. Bupati Bekasi, melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 821.2/Kep.1142-BKPPD/2020 tanggal 22 Juli 2020 telah melakukan mutasi atau memindahkan jabatan pimpinan tinggi pratama dan melantik 8 orang pejabat struktural eselon II.

Atas dasar kebijakan itu, seorang anak ini melihat, mencermati dan menyimpulkan. Bahwa, pelangi itu ada beberapa warna alias warna warni.

Adapun, warna di pelangi yang dominan itu terkait, Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 6 tahun 2016 sebagaimana telah dirubah – diganti dengan PERDA Nomor 2 tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi. Lajimnya sering disebut singkatan SOTK – SKPD – OPD.

Dalam PERDA itu sangat jelas dan nyata, bahwa dinas PUPR dipecah menjadi dua yakni, kesatu Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Kemudian kedua, Dinas Sumber Daya Air, Binamarga dan Bina Konstruksi.

Namun apa yang terjadi. Dalam SK Bupati Bekasi Nomor 821.2/Kep.1142-BKPPD/2020 tanggal 22 Juli 2020. Kedua dinas itu tidak ada. Jika disimpulkan, kebijakan Bupati Bekasi itu masih menggunakan PERDA Nomor 6 tahun 2016.

Lantas apa artinya, PERDA Nomor 2 tahun 2020 yang dibentuk dan ditanda tangani pada tanggal 30 Januari 2020 dan turunan nya yakni Peraturan Bupati (PERBUB) Nomor 44 tahun 2020. Jawabnya tak ingat lagi warna pelangi.

Merujuk kepada peraturan perundang undangan. Bahwa dibentuknya PERDA dan PERBUB itu berpedoman kepada Undang Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan turunan nya di implementasi kan ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

BACA JUGA :  [Opini] GENERASI BERFILSAFAT

Dalam pedoman tersebut diatas, sangat jelas dan nyata, bahwa Kepala Daerah (KEPDA) atau Pejabat Pembinan Kepegawaian Daerah (PPKD) tidak bisa se enak nya me mindah kan jabatan pimpinan tinggi pratama (pejabat eselon II) sebelum ada izin dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Pertanyaan pun timbul, lantas bagaimana dengan SK Bupati Bekasi Nomor 821.2/Kep.1142-BKPPD/2020 tanggal 22 Juli 2020. Jawabnya, judul narasi tersebut di atas. Alasannya, karena PERDA dan PERBU itu buatnya tidak GRATIS.

Aneh bin ajaib, pun terjadi dalam PERBUB Nomor 44 tahun 2020. Khususnya dalam PASAL 88 yang jelas – jelas menyatakan “PNS YANG MEMASUKI BATAS USIA PENSIUN 1 (SATU) TAHUN ATAU KURANG DARI 1 (SATU) TAHUN TIDAK DAPAT DILAKUKAN PERPINDAHAN DALAM JABATAN”

Namun hal itu dilakukan Bupati. Hal ini tergambar, dimana satu minggu setelah dilantik jadi Bupati Bekasi defenitif, ada sebanyak 22 orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) di mutasi dan ini dapat dilihat dalam SK Bupati Nomor 821.2/Kep.1171-BKPPD/2019 tanggal 18 Juni 2019.

Seperti diketahui, dalam SK tersebut, nama dan jabatan Drs. H. Effendi, M.Si sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Adapun nama pejabat tersebut kelahiran tahun 1961, dimana jika mencermati peraturan perundang undang tentang PNS, pejabat tersebut satu tahun lagi pensiun.

Lantas kenapa dalam SK Bupati Bekasi tanggal 22 Juli 2020 itu DI MUTASI alias DI PINDAH menjadi Kepala Dinas Perindustrian. Bukan kah dalam PERBUB Nomor 44 tahun 2020. Khususnya dalam PASAL 88 dinyatakan TIDAK DAPAT DIPINDAH JABATANNYA.

Bahkan bukan itu saja, dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya dalam BAB IX PASAL 116. Dimana jika dicermati ada kata kalimat DILARANG. Lantas bagaimana dengan SK Bupati tanggal 22 Juni 2020. Bukan kah dari ke 8 (delapan) orang itu baru satu tahun menjabat.

Penulis : Bob (Pendiri LSM Jeko)
Editor   : Endang Firtana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM