Anggaran Kesehatan Sedikit, Warga Kabupaten Bekasi Dilarang Sakit?
PJ.BEKASI – Warga Kabupaten Bekasi Jawa Barat sepertinya dilarang sakit .Sebab, Dinas Kesehatan menyebutkan anggaran untuk Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) di tahun 2025 hanya kurang lebih sebesar Rp3 miliar.
Hal itu diungkapkan, Kasi KIS Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Ece Sucipt, kata Ia anggaran untuk pembiayaan warga yang sakit dengan peserta Jamkesda di tahun ini dianggarkan hanya Rp3 miliaran.
Anggaran itu tentu jauh dari kata cukup, sehingga Dinas Kesehatan mengusulkan penambahan anggaran yang lebih besar.
” Ya, kalau jamkesda pihak rumah sakit yang mengklaim karena adanya pasien jamkesda yang berobat ke rumah sakit yang kerjasama dengan jamkesda nah untuk tahun ini kita dianggarkan hanya sekitar 3 miliar sekian sehingga kita mengajukan 50 miliaran,” kata Ece, Senin (22/09/25).
Kondisi ini juga diperburuk dengan banyaknya peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI APBN yang dinonaktifkan oleh Kementrian Sosial (Kemensos RI).
Kendati demikian, untuk peserta PBI dengan anggaran bersumber dari APBD akan tetap dipertahankan atau tidak dinonaktifkan.
”Kalau penonaktifan itu kita usahakan tidak ada untuk PBI APBD yang di nonaktifkan itu kemungkinan kebanyakan dari PBI APBN bahkan tahun ini 42.000 yang di nonaktifkan oleh PBI APBN yang ada di kemensos,” ucap Ia.
”Kalau PBI APBD yang baru, kita tidak bisa aktifkan dulu karena kondisi kita yang masih kekurangan anggaran,” ujar Ia menambahkan.
Kata Ia, saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki hutang iuran anggaran PBI APBD dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi sebesar Rp84 miliar dari tahun 2023.
”Sementara Jawa Barat itu masih punya hutang tahun 2023. Sekitar 54 miliar dan pada tahu 2024 kalau tidak salah itu kurang lebih itu 24 miliar, yang jelas Provinsi Jawa Barat masih punya hutang itu 84 miliar ke Kabupaten Bekasi untuk pembayaran PBI APBD,” ungkapnya.
”Kerana PBI APBD bertambah terus. Sehingga, kita memerlukan pembiayaan tahun 2023 sekitar 336 miliar. Karena memang jumlah penderita PBI APBD bertambah terus menerus setiap hari bahkan persatu bulan itu hampir 600 orang,” kata Ia memaparkan.
Jadi lanjut Ia, Pemda Jawa Barat sebelumnya itu ada pembagian iuran, namanya bantuan dari provinsi sekitar 40% untuk kabupaten 60%. Dana itu untuk pembayaran PBI APBD.
Ketentuan itu kini telah diubah melalui Peraturan Gubernur (Pergub), tidak lagi melalui persentase. Akan tetapi berdasarkan fiskal Kemampuan daerah masing-masing.
” Jadi provinsi itu sekarang pergubnya berubah yang tadinya 40- 60 % sekarang provinsi itu berdasarkan fiskal, Kemampuan Kabupaten masing-masing. Karena Kabupaten Bekasi tinggi untuk penemuan fiskalnya sehingga provinsi itu melihatnya Kabupaten Bekasi sangat mampu untuk pembiayaan PBI APBD dan tahun ini dari provinsi hanya mendapatkan 4,1 miliar itu masih ada cuman sedikit banget cuman 4 miliar,” pungkasnya.(Lut)











